Jakarta, 23 Maret 2015. Dalam rangka melaksanakan gerakan One Agency, One Innovation guna mempercepat peningkatan pelayanan publik tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015 di Lingkungan Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 09 Tahun 2014 tertanggal 20 Oktober 2014. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM telah mengikuti seleksi kompetisi tersebut dalam Inovasi Pengesahan Badan Hukum Versi AHU Online.
Bahwa saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah sampai pada tahap Presentasi dan Wawancara berdasarkan surat undangan KemenPANRB No. Und/282/s.PANRB/3/2015 tertanggal 17 Maret 2015, maka pada tanggal 23 Maret 2015 Sekretaris Ditjen AHU Siti Rokhaniyah memimpin rapat pembahasan mengenai Inovasi Pengesahan Badan Hukum Versi AHU Online untuk persiapan presentasi dan wawancara Kompetisi Invonasi Pelayanan Publik Tahun 2015 yang dijadwalkan pada tanggal 25 s/d 27 Maret 2015 dengan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015. Rapat tersebut dihadiri juga oleh Direktur Perdata Agus Kadari beserta jajarannya dan Bagian Program dan Laporan Ditjen AHU. Apabila lolos dalam tahap ini maka akan dilanjutkan dengan tahap Evaluasi Lapangan dan Penyerahan Penghargaan yang dijadwalkanpada bulan April 2015.
Dalam Proposal Inovasi Pengesahan Badan Hukum Versi AHU Online yang diajukan ke KemenPANRB, menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mengesahkan badan hukum perseroan terbatas yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam memproses pengesahan badan hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa Pemerintah melalui Wakil Presiden RI Bapak Boediono pada tanggal 25 Oktober 2013 yang lalau telah meluncurkan Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudhan Berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia. Untuk menyikapi persoalan tersebut Ditjen AHU yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pelayanan hukum perseroan, perlu melakukan perubahan secara revolusioner terhadap proses Pengesahan Badan Hukum dengan berbasis TI sepenuhnya yaitu Pengesahan Badan Hukum Versi AHU Online.
Melalui Permenkumham Nomor 40 Tahun 2014 maka mulailah era baru Pengesahan Bahan Hukum Versi AHU Online, dengan tujuan dapat merubah pola pikir dan budaya kerja aparatur. Dengan adanya sistem ini tidak ada lagi celah untuk bisa melakukan pungutan liar dipelayanan administrasi perseroan kepada Notaris ataupun masyarakat pada umumnya, karena seluruh proses kegiatan pengesahan badan hukum (termasuk proses pembayaran PNBP yang dilakukan langsung ke Bank) bisa dilakukan secara langsung oleh Notaris tanpa proses tatap muka sama sekali dengan pegawai. (noe)