BINTARO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar konsiyering Penyusunan perubahan Peraturan Menteri tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubaan data perseroan terbatas perseroan (PT).
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Cahyo R Muzhar yang hadir dalam acara itu meminta jajarannya untuk saling berkomunikasi secara intensif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RaPermen) untuk melahirkan peraturan yang sesuai harapan dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia.
"Silahkan dilanjutkan terkait RaPermen ini". Kata Cahyo, saat membuka rapat Rapermen, di Bintaro.Jumat (24/1/20).
Dia juga meminta setelah pembahasan Draft RaPermen ini selasai supaya dapat diuji cobakan terlebih dahulu untuk mengukur ketepatan waktu dan real sesuai apa yang disajikan dalam permen nantinya.
"harus real contohnya tata cara online, harus dicoba/ didemokan atau disimulasikan agar tahapan, proses yang diatur dalam permen benar- benar sudah sesuai dengan yang di harapkan" ujarnya.
Tidak hanya soal Permen perhatian Cahyo juga mengarah pada Beneficial Owner (BO). Menurutnya, BO yang selama ini terdaftar presentasenya masih kecil, sehingga Dia minta jajarannya untuk kembali menjalin kerjasama dengan asosiasi pengusaha Indonesia (apindo), KADIN, HIPMI, untuk mensosialisasikan dua hal yaitu BO dan KBLI.
"baru beberapa persen BO yang mendaftarkan, yang harus dilakukan adalah pembuatan pengumuman di website, di media" tegasnya.
Menurutnya, harus ada deadline waktu untuk pendaftaran BO sehinga dapat benar - benar dipantau.
" silahkan didiskusikan deadline, Khusus PT, yang tidak mendeclare BO, kita nggap bahwa BOnya adalah pemegang saham" tutupnya.
Sementara itu , Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU, Danan Purnomo menambahkan, pertemuan kali ini adalah sebagaimana bentuk tindak lanjut keterkaitan dengan RaPermen yang akan diajukan kepada Menteri. Menurutnya Terdapat usulan sebanyak 10 RaPermen dari Ditjen AHU, enam rancangan permen sudah berada pada Ditjen PP untuk dilaksanakan penyelarasan. Enam rancangan permen tersebut terdiri dari RaPermenkumham tentang tata cara permohonan kewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Kewarganegaraan, Tata cara Pendirian Badan Hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pengurusan partai politik lokal)
Dari enam rancangan permen tersebut terdiri dari dua RaPermen dari Tatanegara dan empat Rapermen dari Direktorat Perdata.
"Empat RaPermen perdata diantaranya layanan legalisasasi tanda tangan pejabat dan dokumen, tata cara permohonan data dan jaminan fidusia, tata cara pelaporan rugi laba PT" tambah Danan.
Sejalan dengan itu, Kepala subdit penyusunan Raperpres,Rapermenkumham, Alexander Palti mengatakan dalam penyusunan Rapermen atau perubahan Permen perlu adanya pengharmonisasian dan penyelarasan dengan Ditjen PP. Menurutnya, Perubahan permenkumham harus dibuat dua sisi untuk menjaga keseimbangan. Dirinya menambahkan dalam melakukan perubahan permenkumham tidak boleh kurang dari 50%.
" Perubahan permen itu kurang dari 50%, jika lebih dari 50% ya dicabut saja" jelas Palti.
Palti menambahkan jika dalam penyusunan dan perubahan Permen harus sesuai dengan RPJMN.
"permen harus sinkron, jika permen yang dirancang menyangkut hajat banyak orang wajib dilakukan sidang kabinet" tutupnya.