TANGERANG - Dalam mendukung percepatan data pada era digital salah satunya mempermudah Aksesi Konvensi Apostille tujuannya untuk mendata dan menginventaris dokumen apa saja yang bisa diapostille-kan pada Kementerian atau lembaga terkait.
Salah satu upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah bagaimana sistem aksesi Konvensi Apostille ini bisa terbentuk dan berjalan, kajian ini telah dilakukan sejak tahun 2016 dan akhirnya tepat pada Juni 2019 terbitlah ijin prakarsa untuk Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Panitia Antar Kementerian (PAK) dan November 2019 keputusan rapat PAK sudah di laksanakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar menangapi persoalan ini dalam pendapatnya konvensi ini memudahkan dalam legalisasi dokomen dan akan meningkatkan pendapatan negara serta mendukung Ease Of Doing Business (EODB).
"Setiap Negara diberi kewenangan untuk mendaftarkan dan mendeclare dokumen apa saja yang akan diapostille-kan, karena list dokumen setiap saat bisa di tambahkan dan jangan sampai hal ini menjadi hambatan untuk Indonesia mengambil langkah mengunakan Aksesi Konvensi Apostille", Jelas Cahyo saat membuka konseyiring persiapan Konvensi Apostille di Hotel Santika Bintaro, Tangerang - Banten, Rabu (22/01/20).
Sementara itu Direktur Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OPHI) Tudiono mengungkapkan aksesi Konvensi Apostille mempermudah Ditjen AHU di bawah Kementerian Hukum dan HAM bisa mempercepat akses dokumen yang diperlukan dengan cepat, tentunya dengan adanya itu perlu diskusi antara Kementerian/Lembaga dalam rapat PAK.
"Keputusan ini disusun bersama Direktorat OPHI dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan dengan tujuan target yang akan di capai dengan PAK agar proses harmonisasi segera terwujud", Ujarnnya.
Konseyering aksesi Konvensi Apostelli terselenggara demi mewujudkan kemudahan dalam menginventaris data dokumen, kegiatan ini dihadiri oleh Ditjen Perundang-undangan bertujuan berkolaborasi dengan Ditjen AHU.