YOGYAKARTA - Pendaftaran jaminan Fidusia mulai menggeliat ketika pada Oktober 2012 setelah Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 130/PMK.010/2012 tentang / Pendaftaran Jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia. Peraturan ini mewajibkan semua lembaga pembiayaan Non Bank dalam pembiayaan kendaraan bermotor untuk mendaftarkan jaminan Fidusia yang telah mereka pungut biayanya ke Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 hari sejak perjanjian dilakukan.
‘’Kebijakan ini telah berbuntut kepada lonjakan jumlah pendaftaran Fidusia sampai tiga kali lipat pada kantor pendaftaran Fidusia sehingga mengakibatkan terjadinya tunggakan pendaftaran Fidusia yang luar biasa sepanjang kuartal akhir tahun 2012’’ Ungkap Sekertaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Danan Purnomo, Saat membuka Pendampingan Digitalisasi Arsip Fidusia Manual dan Pengembangan Aplikasi E-Notaris di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (10/10/18).
Hal tersebut, Sambung Danan ditenggarai karena perusahaan pembiayaan yang selama ini mengabaikan kewajiban pendaftaran dipaksa untuk melakukan pendaftaran. Dia menambahkan Situasi seperti ini berlangsung sampai Februari 2013, sehingga Kementerian Hukum dan HAM(kemenkumham) melalui Ditjen AHU akhirnya meluncurkan pendaftaran Fidusia secara online sebagai pengganti sistem manual.
Danan mengungkapkan bahwa Fasilitas Fidusia Online sendiri telah menjalani beberapa kali penyempurnaan dalam kerangka AHU online yang memuat informasi lebih komprehensif oleh Ditjen AHU. Dengan terbitnya paket kebijakan tersebut pendaftaran Fidusia telah sepenuhnya dilakukan secara online, dan menutup lembaran pendaftaran Fidusia manual ke dalam khazanah sejarah. Pasca Fidusia Online, waktu yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran Fidusia dipotong menjadi hanya 7 menit.
‘’Sistem Fidusia online yang dimutakhirkan tersebut memuat lebih banyak informasi dan memungkinkan dilakukannya penelusuran informasi sederhana terhadap database Fidusia’’ujarnya.
Sementara itu Monica Dhamayanti Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv yankum) Kanwil Yogyakarta mengatakan bahwa sudah saatnya penyimpanan berkas fidusia dilakukan dengan digitalisasi arsip dan disimpan secara online sehingga dapat mempermudah masyarakat mencari data.
‘’Kami apresiasi Pendigitalisasian arsip fidusia namun sampai saat ini belum jelas data apa yang harus dimigrasikan, padahal sesuai dengan ketentuan Retensi Arsip, arsip fidusia manual tersebut dapat dimusnahkan’’ tutupnya.