LEIDEN – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih terus melakukan rumusan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) di bidang perekonomian yakni RUU Badan Usaha, RUU Fidusia dan RUU Kepailitan.
Dalam rangka mencari rumusan ketiga RUU tersebut, Ditjen AHU melakukan kunjungan kerja ke Balanda dalam rangka melakukan diskusi dengan para pakar hukum dari Universitas Leiden, Belanda. Dipilihnya Belanda sebagai tempat kunjungan kerja karena pengaturan mengenai keperdataan di Indonesia merupakan hasil adopsi peraturan yang diciptakan Pemerintah Hindia Belanda.
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Freddy Harris selaku pimpinan delegasi Indonesia mengatakan dari ketiga RUU tersebut, RUU Badan Usaha sangatlah penting. RUU ini, kata dia, bentuk pemerintah dalam melakukan reformasi regulasi dan mempermudah badan usaha dalam rangka Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan dalam berusaha.
“Kami berharap target outcomenya people welfare, state walfare dan company walfare serta transparasi dan akuntabilitas badan usaha di Indonesia,” kata Freddy saat bertemu dengan para pakar di Universitas Leiden, Belanda, Selasa (14/11/2017).
Dia menjelaskan pada tahun 2017, sudah naik dari sebelumnya peringkat ke-91 ke peringkat ke-72 atau naik 19 peringkat dalam setahun. Namun, sambung dia, terget pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla harus menembus 40 besar pada 2019 mendatang.
“Ditjen AHU punya peranan penting sebagai perumus RUU di bidang perekonomian tersebut. Tiga RUU ini punya peran besar dalam memajukan perekonomian Indonesia di masa depan,” ujarnya.
Tim Departemen Hukum Perusahaan Universitas Leiden, Iris Wuisman menuturkan dalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (Nieuw BW) buku II banyak mengatur legal person. Pada Buku II Nieuw BW ini, kata dia, dikenal juga dengan sebutan Dutch Enterprise Law.
“Buku II Nieuw BW ini mengatur seluruh jenis badan usaha berbadan hukum di Belanda dengan disertai aturan-aturan yang mengatur badan usaha tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan pada Buku II Nieuw BW beberapa badan hukum yang diatur yakni perkumpulan, koperasi, Mutual Insurance Society, Perseroan Terbatas Terbuka (Naamloze Venootschap - NV), Perseroan Terbatas Tertutup (Besloten Venootschap - BV), dan yayasan.
“Selain badan usaha berbadan hukum, ada juga badan usaha yang lahir dari persekutuan yaitu Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma (VoF), dan Persekutan Komanditer (CV),” ungkapnya.
Diakhir pertemuan dicapai beberapa kesepakatan antara Ditjen AHU dengan Universitas Leiden. Salah satunya yakni Universitas Leiden akan membantu Ditjen AHU dalam mewujudkan RUU Badan Usaha yang berkualitas dan mampu mendorong terbentuknya iklim usaha yang berkualitas.
Pada kunjungan kerja tersebut, selain Freddy Harris dalam rombongan juga terdiri dari Direktur Perdata , Daulat P. Silitonga, Associate World Bank Group, Aria Suyudi, Kepala Subbag Evaluasi dan Pelaporan , Dhani Ershian, Kepala Subbag TU Pimpinan dan Protokol,, Idris Yushardy, Kepala Subbidang Polhukampem II Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dwi Agustine dan Analis Hukum , Fahrurozi.
Sementara perwakilan Universitas Leiden terdiri dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Leiden, Joane van der Leun, Tim dari Departemen Hukum Perusahaan, Iris Wuisman, Tim dari Departemen Hukum Kebendaan, Jeroen van der Weide dan Pakar Hukum Kepailitan, Vreiesendorp. (Humas Ditjen AHU)