JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) baru saja meluncurkan layanan kewarganegaraan secara online untuk mempercepat pengurusan izin perubahan Warga Negara Asing (WNA) atau anak hasil perkawinan campur memiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Layanan berbasis online ini pun diharapkan bisa sangat bermanfaat bagi mereka yang sedang mengurus kewarganegaraan Indonesia nya.
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Fredy Harris mengatakan program layanan kewarganegaraan saat ini sudah final bagi masyarakat. Para pemohon kewarganegaraan sudah bisa memulai melakukan pendaftaraan secara online mulai saat ini.
"Ditjen AHU selalu memberikan satu tatanan layanan publik yang baik melalui online. Hal ini dilakukan demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," kata Freddy, saat peluncuran layanan kewarganegaraan berbasis online, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Sementara di tempat yang sama, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Tehna Bana Sitepu mengatakan layanan kewarganegaraan berbasis online ini memiliki kelebihan yang tidak memiliki oleh layanan secara manual. Setidaknya, kata dia, ada lima keunggulan layanan kewarganegaraan berbasis online tersebut.
"Pertama, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja," kata Tehna.
Tehna menjelaskan keunggulan kedua yakni pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, penyelesaian pemohonan dapat dilakukan paling lama lima hari sejak dokumen persyaratan diterima lengkap yang sebelumnya secara manual harus diselesaikan dalam waktu paling lama 49 hari.
"Keempat, penandatangan keputusan menteri oleh Dirjen AHU dilakukan secara elektronik dan kelima, pemohon dapat mencetak sendiri keputusan menteri mengenai kewarganegaraan Indonesia nya," ungkapnya.
Layanan kewarganegaraan secara online ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 47 Tahun 2016 Tentag Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik yang di dalamnya mengatur mengenai
a. Aplikasi penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewaarganegaraan ganda.
b. Aplikasi penyampaian permohonan tetap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
c. Aplikasi laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya.
d. Aplikasi permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia.
e. Aplikasi permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik atas kemauan sendiri atau karena perkawinan.
f. Aplikasi memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
Selain itu terdapat juga aplikasi yang diperuntukan bagi WNA yang kawin sah dengan WNI dan ingin menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI.