Jakarta – Dalam rangka mensinergikan barisan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Direktorat Pidana Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku Terkait PPNS, bertempat di Ex Gedung Sentra Mulia Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2015, Acara ini dibuka oleh Kepala Sub Direktorat PPNS, Tjasdirin,SH,MH.
“Keberadaan PPNS memang sangat diperlukan dalam menuntaskan perkara-perkara sektoral yang sulit dilimpahkan kepada Kepolisian karena subtansi yang sangat beragam. Sesungguhnya posisi PPNS dengan Penyidik Kepolisian adalah sejajar, mereka bisa saling bersinergi, namun demikian dalam praktek kinerja penyidikan oleh PPNS harus koordinasi dengan penyidik kepolisian” Ujar Tjasdirin,SH,MH dalam sambutanya.
Sebagai bagian dari aparatur penegak hukum dalam bekerjanya sistem peradilan pidana (Criminal justice system) berdasarkan KUHP, seorang PPNS untuk dapat memangku dan melaksanakan tugas penegakan hukum harus memiliki kelengkapan administrasi sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2011. Dokumen keabsahan legalitas seorang pejabat PPNS begitu amat penting kedudukannya sebagai dokumen kekuatan yuridis guna melaksanakan tugas penegakan hukum. Dokumen keabsahan legalitas meliputi Surat Keputusan Pengangkatan, Pemutasian, Pemberhentian dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS.
Selanjutnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari legalitas seorang Pejabat PPNS adalah wajib dilantik dan mengucapkan sumpah menurut agamanya di depan Menteri atau Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atau pejabat yang ditunjuk. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau janji pejabat PPNS dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Pejabat PPNS tersebut. (FOA)