Jakarta, 28 Juli 2015. Rapat Evaluasi Rekapitulasi Migrasi Data dibuka oleh Sekretaris Ditjen AHU Freddy Harris, yang didampingi oleh Daulat P Silitonga, Tohap Hutabarat. Rapat diadakan berkenaan dengan migrasi data pelayanan Ditjen AHU Online dibidang: pendirian dan perubahan Yayasan dan Perkumpulan, Perseroan Terbatas, Notariat dan Harta Peninggalan.
Target dari Migrasi Data pelayanan Ditjen AHU Online: Pengesahan Pendirian yayasan dan Perkumpulan, Kenotariatan dan Pendaftaran Wasiat.
Perseroan Terbatas:
- Data PT sebanyak 200.00 berkas
- Transaksi sebanyak 600.000 (realiasasi sampai tanggal 24 Juli 2015 sebanyak 11.804 transaksi)
- Migrasi PT per transaksi 5 PT dengan jumlah 16 transaksi, target capaian migrasi yayasan diperkirakan sebesar 25 % di tahun 2015
- Hal-hal yang mempengaruhi capaian target: penegakkan disiplin terhadap tenaga migrasi data akan capaian target indovidu, karakteristik data PT yang dilakukan migrasi data cukup komplek, bahwa data yayasan yang telah dientry di BPSDM sebanyak 27.000 belum sempurna dilakukan (hanya awal pendirian dan data perubahan terakhir) perlu penyempurnaan sebelum dibuka terhadap publik/steakholder, perlu dilakukan quality control secara acak dari seluruh data yang sudah dientry sebelum dibuka terhadap publik/steakholder, akses intenet kurang optimal
Notariat:
Kendala Migrasi Data:
- alamat yang tidak sesuai karena adanya pemekaran wilayah dan tidak bisa merubah
- sebagian data/alamat notaris dalam kondisi basah atau rusak
- data fisik manual dana data online terdapat perbedaan
- bahwa segala sesuatu permasalahan harus di map/petakan terlebih dahulu supaya mudah dalam penyelesaian
- perlu dilakukan quality control secara acak dari seluruh data yang sudah di entry sebelum dibuka terhadap publik/steakholder
- akses internet kurang optimal
Harta Peninggalan
Kendala Migrasi Data:
- terdapat masih banyak tulisan latin yang sulit terbaca untuk dilakukan entry data secara online
- kemampuan riil migrasi data harta peninggalan adalah 80 data/orang
- masih melakukan pelayanan sehari-hari disamping melakukan migrasi data
- input data belum terkoneksi menjadi satu (dalam 1 PC)
- perlu dilakukan quality control secara acak dari seluruh data yang sudah di entry sebelum dibuka terhadap publik/steakholder
- akses internet kurang optimal
Kesimpulan:
- bahwa migrasi data yayasan dan perkumpulan merupakan program aksi Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Ditjen AHU
- Capaian program aksi di tahuan 2015:
- B06: SK TIM, notulen rapat, pemetaan dan persiapan
- B09: pelaksanaan migrasi data yayasan dan perkumpulan sebesar 50%
- B12: migrasi data yayasan dan perkumpulan 100%
- Migrasi data Notariat 100%
- Migrasi data Badan Hukum 25 % dari 600.000 transaksi
- Migrasi data Wasiat 25 % dari 1.000.000 data
- Bahwa output yayasan sudah dibebankan kepada masyarakat melalaui PP 10 tahun 2015
- Segala permasalahan yang ada akan dilakukan maping/pemetaan sehingga dapat segera terealisasi
Rapat ditutup oleh Freddy Harris dan rapat migrasi data akan dijadwalkan kembali pada hari Senin tangga 3 Agustus 2015 sesudah apel pagi dan ditambah Subdit Fidusia.