
Medan, 5-7 Mei 2015. Bertempat di Sekretariat Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara diadakan Kegiatan Layanan Konsultasi PT dan Badan Hukum Sosial. Kegiatan ini diadakan dalam rangka kerjasama antara Ditjen AHU dengan Pengurus Wilayah Notaris seluruh Indonesia. Tim dari Ditjen AHU terdiri dari Direktur Perdata, Kepala Seksi Badan Hukum Sosial, dan Fungsional Umum.
Maksud tujuan diadakan layanan konsultasi ini:
· Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang layanan AHU Online yang mengedepankan Teknologi Informasi dan perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukumnya ;
· Meminimilasir terjadinya kesalahan akses yang dapat mengakibatkan permasalahan yang tidak diinginkan.
Permasalahan-permasalahan PT dan Badan Hukum Sosial (Yayasan dan Perkumpulan) antara lain:
· Mengenai PT yang masih pending dari Tahun 2013 yang harus segera dilakukan permohonan migrasi data;
· Ketentuan tentang Pengalihan Saham 100 persen;
· Ketentuan Modal Dasar PT Khusus;
· Penambahan dalam aplikasi berupa batas minimal modal dasar bagi PT Khusus;
· Penyempurnaan sistem untuk menambahkan keterangan atau informasi tentang Klasifikasi jenis-jenis usaha yang terdapat dalam aplikasi layanan AHU Online;
· Nama asing dalam pengesahan Yayasan, yang harus disetujui lebih dahulu oleh Badan Intelijin Negara (BIN);
· Nama Yayasan yang tidak boleh sama;
· Berita Negara dan Tambahan Berita Negara (BNTBN) yang belum dicetak oleh Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sejak tahun 2014;
· Layanan konsultasi via online(telephone) yang susah dihubungi;
· Keseragaman jenis dan ukuran kertas untuk cetak SK.
Hasil yag dicapai:
1. Menjembatani para Notaris untuk memahami tentang akses layanan AHU Online yang mengedepankan Teknologi Informasi;
2. Kemudahan bagi para Notaris untuk menemukan solusi dan jawaban terhadap permasalahan PT dan Badan Hukum Sosial (Yayasandan Perkumpulan);
3. Menampung kritik dan saran dari Notaris demi penyempurnaan aplikasi AHU Online.
Kesimpulan:
· Para Notaris di Provinsi Sumatera Utara kurang memahami tentang permasalahan penggunaaan nama dalam pembuatan PT atau Badan Hukum Sosial/Yayasan;
· Harus diadakan penyempurnaan sistem akses layanan AHU Online, dimana ada masukan dari para Notaris untuk menambahkan kolom keterangan tentang jenis-jenis usaha dan keterangan minimal modal dasar untuk PT khusus;
· Harus diadakan Penyempurnaan layanan pencetakan BNTBN pada PNRI.
· Harus adanya layanan konsultasi via telephone untuk para Notaris yang berada di daerah-daerah guna memudahkan mereka dalam memperoleh informasi tentang layanan AHU Online.
· Bahwa yang bertanggungjawab terhadap isi akta adalah Notaris yang bersangkutan, sehingga dengan adanya sistem layanan AHU Online ini diharapkan para Notaris lebih berhati-hati dalam mengakses atau mengisi data pada sistem supaya tidak terjadi hal-hal yang berakibat hukum dan untuk menghindari adanya sengketa pengadilan dikemudian hari.