Jakarta, 7 Mei 2015- Dengan semakin meningkatnya people to people contact antar negara, menyebabkan meningkatnya pernikahan campuran Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Hal ini memiliki potensi menimbulkan masalah hukum dalam hal pengasuhan anak jika terjadi perceraian. Salah satu masalah hukum yang mungkin timbul, adalah international child abduction, yang merupakan penculikan yang dilakukan oleh salah satu orang tua dari anak yang orang tuanya telah bercerai atau pun belum bercerai. Disebut dengan “penculikan” karena salah satu orang tua menghilangkan/merebut/membawa anak ke lokasi lain yang tidak diketahui oleh pihak lainnya, yang bertujuan untuk menyangkal hak asuh atau kunjungan dari orang tua yang lain. Instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai International Child Abduction adalah Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980.
Dalam Mukadimah Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction, negara penandatanganan dengan tegas menyatakan bahwa dalam hal pemeliharaan anak, kepentingan anak merupakan hal yang utama. Konvensi ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak secara internasional dari pengaruh yang membahayakan karena pemindahan atau penguasaan mereka secara melawan hukum dan menciptakan tata cara yang menjamin pengembalian mereka ke Negara di mana mereka mempunyai kediamaan sehari-hari dan menjamin dilindunginya hak kunjung.
Indonesia hingga saat ini belum menjadi negara pihak pada Hague convention on the civil Aspects of International Child Abduction dan belum memiliki instrumen hukum nasional maupun internasional (bilateral agreement) dengan negara lain terkait International Child Abduction.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia saat ini sedang mengkaji dan mempelajari lebih lanjut mengenai kemungkinan untuk mengaksesi Hague Convention on The Civil Aspects of International Child Abduction. Aksesi terhadap konvensi tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan anak agar dapat tetap tinggal di tempat tinggal asalnya (place of habitual residence) sampai diperoleh putusan pengadilan yang akan menetapkan hak asuh atas anak tersebut.
Bertempat di Gedung ex Sentra Mulia Lantai 18, ruang rapat Oemar Seno Adji, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Plt Dirjen AHU Aidir Amin Daud membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction: Indonesia’s Road to Accession menghadirkan pembicara dari Hague Conference on Private International Law (HCCH) Regional Asia Pacific HongKong, the Office of Children’s Issues, United States Department of State, Universitas Indonesia, dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).