
Pelantikan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Deputi V Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Himsar Sirait, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Salahudin dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Siti Rokhaniyah. Bertindak sebagai saksi-saksi, Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Adi Ashari dan Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Sumarsono.
Dalam amanatnya, Dirjen AHU mengucapkan selamat kepada para pejabat PPNS yang baru dilantik dan berpesan agar dapat melakukan tugas selaku Pejabat Penyidik Pengawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya. Peran Penyidik PPNS di Kementerian Lingkungan Hidup merupakan benteng terakhir dalam mencegah terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Selama tahun 2013, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penanganan terhadap 109 kasus lingkungan hidup, termasuk di dalamnya kasus pembakaran lahan dan kasus impor limbah B3. Dari jumlah tersebut, 57 diantaranya telah ditingkatkan penanganannya, dimana 4 kasus sedang menjalani proses sidang, 3 kasus masih menunggu jadwal sidang, 40 kasus berkas perkaranya sudah diserahkan ke jaksa, dan 10 kasus berada di Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup. (sumber website KemenLH: http://www.menlh.go.id/peningkatan-kapasitas-penyidik-ppns-lh-penyidik-polri-dan-jaksa-dalam-penanganan-kasus-tindak-pidana-lingkungan-hidup/)
Kementerian ini memiliki visi "Terwujudnya Kementerian Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau" dan misi Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau; Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan; Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup; Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi. (berita: ps/ foto: reza)