
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar acara Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN serta Penyuluhan Anti-Korupsi. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas mereka, serta meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya integritas dan budaya anti-korupsi.
Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, dalam sambutannya menekankan bahwa kode etik dan perilaku ASN adalah fondasi utama untuk menjaga martabat ASN serta kepentingan negara.
"Tata nilai yang dianut dalam kode etik dan kode perilaku ASN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah Ber-AKHLAK. Nilai ini mencakup orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptasi, dan kolaborasi yang harus diterapkan dalam keseharian ASN," ujar Hantor di gedung Ditjen AHU, Jakarta (12/03/25).
Lebih lanjut, Hantor mengungkapkan bahwa perilaku anti-korupsi merupakan bagian integral dari penerapan kode etik ASN. Dengan mengedepankan akuntabilitas dan menghindari penyimpangan, ASN dapat berperan aktif menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
"Sebagai penyelenggara negara, ASN wajib memastikan setiap pelaksanaan tugas dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko integritas dan pengendalian internal yang ketat sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi," tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen ASN di Ditjen AHU untuk lebih memahami dan mengimplementasikan kode etik serta membudayakan perilaku anti-korupsi dalam setiap aspek pekerjaan mereka. Dengan demikian, Ditjen AHU diharapkan dapat menjadi contoh dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, profesional, dan berintegritas.