JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola partai politik dan reformasi kewarganegaraan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal AHU, Widodo, dalam rapat kerja teknis Direktorat Tata Negara di Bogor (15/12/24).
Widodo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024, Ditjen AHU bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang administrasi hukum umum, termasuk hukum tata negara, kewarganegaraan, dan partai politik. Direktorat Tata Negara, sebagai bagian dari Ditjen AHU, bertanggung jawab atas pendaftaran badan hukum partai politik, perubahan anggaran dasar dan rumah tangga, serta memberikan advokasi kepada partai yang terdaftar.
“Saat ini terdapat 76 partai politik yang terdaftar. Tugas kami memastikan seluruh partai berfungsi secara demokratis, transparan, dan sesuai semangat reformasi,” kata Widodo.
Widodo juga menyoroti isu strategis dalam partai politik, seperti rekrutmen, kaderisasi, dan kesetaraan yang dinilai masih menjadi tantangan dalam memperkuat demokrasi. Ia menegaskan, pengelolaan internal partai politik harus berbasis prinsip demokrasi agar dapat menciptakan hubungan yang sehat antara wakil rakyat dan konstituennya.
Di bidang kewarganegaraan, Ditjen AHU menghadapi sejumlah isu, seperti kewarganegaraan ganda, naturalisasi atlet, kebijakan diaspora, dan integrasi data kewarganegaraan. Menurut Widodo, regulasi yang relevan dengan tantangan zaman perlu segera disusun.
“Perkembangan sosial, ekonomi, dan politik saat ini menuntut respons cepat dan kebijakan yang adaptif, terutama terkait kewarganegaraan dan diaspora,” ujarnya.
Widodo berharap forum ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat kebijakan di bidang hukum tata negara, kewarganegaraan, dan partai politik.
“Kami optimis langkah ini akan memperkuat demokrasi dan persatuan bangsa di tengah dinamika global,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Tata Negara, Dulyono menyatakan bahwa saat ini diperlukan pembahasan isu aktual terkait kewarganegaraan dan partai politik. Menurutnya, pembahasan ini akan berguna dalam penyusunan rancangan undang-undang dalam pembahasan mendatang.
"Ada tiga isu yang harus segera ditangani, yaitu isu kewarganegaraan ganda, diaspora, dan partai politik," ujar Dulyono.