PALEMBANG – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, hadir mewakili Menteri Hukum Republik Indonesia menjadi keynote speaker dalam kegiatan Kongres Nasional VI (KONAS) Hukum Kesehatan tahun 2024, dengan mengusung tema “Penguatan Hukum Kesehatan sebagai Instrumen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Konstitusi atas Kesehatan Pasca Keberlakuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”
Kegiatan ini merupakan kegiatan ilmiah yang rutin diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MKHI) terkait dengan isu-isu hukum kesehatan.
Widodo menekankan pentingnya penguatan hukum kesehatan sebagai landasan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara atas kesehatan, yang diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945.
Dirinya juga menggarisbawahi bahwa keberlakuan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi tonggak baru bagi sistem hukum kesehatan di Indonesia, yang mencakup aspek inovasi teknologi, desentralisasi pelayanan kesehatan, dan kolaborasi lintas sektor.
"Tentunya kita menginginkan agar pasal 28H konstitusi dapat menjamin hak setiap warga negara atas kesehatan karena merupakan hak konstitusional seluruh warga negara baik di kota besar maupun di daerah-daerah terkecil,” ujar Widodo (05/12/24).
Lebih lanjut, Widodo memberikan perhatian khusus pada tiga aspek utama penguatan hukum kesehatan yaitu perlindungan hak pasien, kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, dan transparansi sistem pelayanan kesehatan. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem kesehatan nasional.
"Kongres ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk memperbaiki implementasi UU No. 17 Tahun 2023 dan memperkuat sistem hukum serta pelayanan kesehatan di Indonesia," tambahnya.
Widodo juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung keberlanjutan program-program strategis yang dirancang oleh MHKI, termasuk penguatan kesadaran hukum di bidang kesehatan.
"Kita sama-sama berharap kongres ini dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dan seluruh stakeholder dalam meningkatkan perlindungan hak konstitusional atas kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Widodo.