![](https://portal.ahu.go.id/uploads/735_500_845428_WhatsApp Image 2023-08-28 at 17.13.06.jpeg)
Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar mengajak Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) memanfaatkan momentum international trust terhadap Indonesia melalui Presidensi Indonesia di G20, Keketuaan Indonesia di ASEAN, konsistensi Indonesia dalam menjunjung HAM, kemanusiaan, dan kesetaraan, serta kesuksesan Indonesia menghadapi krisis dunia dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini.
"Trust ini telah mendongkrak dan menempatkan Indonesia kembali dalam peta percaturan dunia. Tentunya, kepercayaan tersebut, akan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi, menumbuhkan daya beli dan usaha, melindungi mata uang kita dari depresiasi, dan menurunkan ancaman dari tindak kriminal lintas negara," kata Cahyo saat hadir di acara Pendidikan Intensif Kurator dan Pengurus Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Angkatan XIII Tahun 2023, di Jakarta (28/8/23).
Dia menegaskan, saat ini World Bank meluncurkan indeks penilaian baru bertajuk Business Ready Index (B-Ready Index). B-Ready Index merupakan pendekatan baru yang diperkenalkan oleh World Bank untuk menilai iklim investasi dan kemudahan berusaha di seluruh dunia setiap tahunnya.
"B-Ready Index difokuskan pada 10 (sepuluh) area yang terkait dengan siklus kehidupan berusaha, yaitu dimulai sejak pembukaan (business entry), operasional, hingga penyelesaian kepailitan (business insolvency)," tegasnya.
Dia juga menyebut, reformasi hukum kepailitan merupakan suatu tuntutan di tengah keseriusan pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan kemudahan berusaha. Umumnya, modal yang dimiliki oleh para pelaku usaha, berasal dari pinjam-meminjam dari berbagai sumber, baik perbankan, penanam modal, obligasi, serta perikatan lain yang menimbulkan berbagai kewajiban akan pelunasannya.
"Dengan mempertimbangkan efek domino (multiplier effect) yang dapat ditimbulkan dari hubungan utang-piutang tersebut, maka diperlukan perangkat hukum yang dapat memberikan penyelesaian utang-piutang yang legitimate dengan mengedepankan kelangsungan usaha (going concern) serta memberikan jaminan pelindungan kepada para pihak dalam penyelesaian utang piutang melalui sarana hukum kepailitan dan PKPU,” tandasnya.
Lanjut Cahyo, saat ini pemerintah terus melakukan langkah percepatan dalam rangka reformasi hukum kepailitan melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Langkah ini selain dapat mendukung peningkatan investasi dan kemudahan berusaha, diharapkan juga kelangsungan usaha debitor tetap terjaga, sehingga persoalan kesulitan keuangan dapat diselesaikan dengan baik, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Terdapat beberapa persoalan yang menjadi kebutuhan pengaturan yaitu antara lain: aspek hukum acara, penguatan lembaga peradilan, profesi kurator dan pengurus, imbalan jasa kurator dan pengurus termasuk biaya kepailitan, penguatan peran pemerintah sebagai regulator dan pengawas, serta efektifitas dan transparansi dalam penyelesaian perkara kepailitan melalui sistem informasi kepailitan serta kepailitan lintas batas (Cross-Border Insolvency)," tambahnya.
Saat ini perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU berada pada tahap pembahasan di tingkat panitia antar kementerian. Pemerintah menargetkan seluruh proses perubahan tersebut akan rampung pada tahun 2024 sebagaimana tercatat dalam Prolegnas jangka menengah 2019 – 2024.
"Indikator business insolvency fokus pada Pilar Kerangka Regulasi, dan aspek kualitas peraturan/regulasi dalam proses kepailitan; Pilar Pelayanan Publik, terkait aspek kualitas institusional dan operasional dalam proses kepailitan; Pilar Efisiensi, terkait efisiensi pelaksanaan penyelesaian kepailitan melalui proses yudisial," pungkasnya.