
Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) dalam rapat paripurna.
Dalam rapat itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, bahwa ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat lndonesia sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” kata Yasonna di ruang rapat paripurna gedung DPR RI, Jakarta (15/12/22).
Yasonna menyebut kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, yang didukung aspek geografis, konektivitas, dan posisi penting Singapura di kawasan tenggara, merupakan beberapa faktor pendorong tingginya mobilitas Asia dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi negara.
“Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan putusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana di dalam yurisdiksi negara peminta,” ucapnya.
Yasonna juga menjelaskan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan tidak terlepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta didorong kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa.
“Hal tersebut menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan. Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” tuturnya.
Lebih jauh Yasonna mengatakan bahwa Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI yang terhormat yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh sebelumnya menyampaikan, Komisi III DPR RI memandang RUU ini dapat berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya.
"Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana, sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain. Khususnya, dengan Republik Singapura dalam mempererat hubungan bilateral kedua negara." kata Pangeran.
Di akhir rapat Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi produk undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada seluruh peserta sidang.
"Setuju!" jawab peserta sidang.