
Bali – Di tengah kondisi meningkatnya dukungan dan kepercayaan dunia atas keberhasilan Presidensi G20 Indonesia dan kemampuan Indonesia untuk bangkit khususnya dalam menghadapi pandemi Covid 19 dan tekanan ekonomi global akibat konflik antar negara, kita semua termasuk BHP harus mampu mengambil peran aktif berdasarkan tugas dan fungsi kita masing-masing guna mendorong percepatan peningkatan dan pemulihan perekonomian nasional.
“Saat ini di dunia, banyak negara-negara yang “antri” ke berbagai organisasi pendanaan atau keuangan dunia untuk mendapatkan bantuan pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi khususnya pasca pandemi Covid 19,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar saat mengawali sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Tahun 2022 di Dynasty Resort, Kuta, Bali (6/12/22).
Terkait dengan Rapat Kerja BHP kali ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selaku pembina teknis Balai Harta Peninggalan (BHP), mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaporan atas pelaksanaan tugas BHP.
“Penting bagi Ditjen AHU untuk memastikan meningkatnya pencapaian kinerja BHP yang ada di 5 wilayah di Indonesia sebagai instansi yang memberikan layanan jasa hukum di bidang hak keperdataan,” kata Cahyo.
Selain itu, dalam Rapat Kerja ini diharapkan semua dapat berbagi pengalaman berdasarkan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di masing-masing BHP serta bersama-sama menyusun strategi penyelesaiannya.
Cahyo juga menekankan kepada seluruh jajaran BHP dan Kurator Negara dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak baik Kantor Wilayah Kemenkumham maupun intansi/lembaga terkait seperti Pengadilan Negeri/Niaga, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan pihak – pihak terkait lainnya.
Guna menunjang hal tersebut, dan setelah mendengar pemaparan para Kepala BHP, hampir seluruh BHP telah membentuk perjanjian kerja sama dengan instansi terkait misalnya Pengadilan. Oleh karenanya dalam raker ini perlu untuk dievaluasi bersama agar ada keseragaman format dan ruang lingkup perjanjian antara satu BHP dengan BHP lainnya serta output yang dihasilkan dari perjanjian kerja sama tersebut efektif berjalan.
Begitupun dalam hal perencanaan renovasi dan pengadaan gedung kantor, serta sarana prasarana pada BHP, agar Kepala BHP berkonsultasi terlebih dahulu dengan Sekretariat Ditjen AHU. Sehingga kedepan ada keseragaman dan standarisasi tata letak/ lay out pada setiap kantor BHP. Kemudian kepada Kepala BHP agar mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana gedung kantor guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BHP misalnya ruangan khusus/ gudang menyimpan barang-barang budel pailit.
“Kita dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan penggunaan gedung/ bangunan yang dikelola DJKN,” ucapnya.
Terkait SDM pada BHP, Cahyo menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi melalui pelatihan-pelatihan yang menunjang.
“Agar BHP mengidentifikasi kebutuhan training-training yang terkait tugas dan fungsinya misal pelatihan appraisal, PKPA, Hukum Acara, dan kurator kepailitan,” tuturnya.
Khusus pelatihan kurator kepailitan Ditjen AHU telah bekerja sama dengan organisasi profesi dan terakhir minggu lalu telah dilaksanakan pelatihan dasar kurator bagi pegawai Ditjen AHU dan BHP bekerja sama dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Dirjen AHU juga meminta pada jajaran BHP yang hadir untuk menyusun poin-poin rekomendasi kebijakan dalam rangka peningkatan kinerja layanan BHP, termasuk penyeragaman alur dan persyaratan serta dasar hukum layanan di seluruh BHP.
Disamping itu, khusus pelaksanaan tugas dan fungsi BHP selaku Kurator Negara dalam proses kepailitan, Dirjen AHU menekankan agar BHP profesional dalam melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta pailit guna menghindari adanya keluhan dari masyarakat. Peran BHP selaku kurator negara dalam proses kepailitan memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan rezim kepailitan khususnya peningkatan indeks kemudahan berusaha dalam hal penyelesaian kepailitan. Reformasi rezim hukum kepailitan di Indonesia menjadi menjadi sorotan dari berbagai organisasi atau institusi baik dalam dan luar negeri antara lain World Bank.
“Perubahan RUU Kepailitan dan PKPU sebagai bagian dari reformasi bidang hukum ekonomi menjadi salah satu syarat pencairan Development Policy Loan (DPL) World Bank senilai US$ 300 juta,” terangnya.
Cahyo juga menyoroti terkait pemeriksaan BPK dimana masih ada beberapa rekomendasi yang belum dilaksanakan serta memiliki potensi untuk peningkatan pemasukan PNBP.
"Penyeragaman SOP layanan di BHP serta transformasi layanan online di samping sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK juga potensial dalam peningkatan PNBP dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses layanan keperdataan BHP," jelasnya.
Sementara itu Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar menambahkan digelarnya rapat kerja ini bertujuan untuk merumuskan penyusunan rekomendasi kebijakan penguatan BHP dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku Kurator Keperdataan, penyempurnaan standar pelayanan dan standar operasional pelayanan BHP, pelayanan BHP berbasis elektronik, serta penyusunan konsep kerangka regulasi pada BHP dan tindak lanjut aktif BPK atas intensifikasi PNBP pada layanan BHP.
“Untuk itu dibutuhkan analisis dan beban kerjanya terlebih dahulu, dan saya berharap di 5 BHP ini dapat berkontribusi dan memberi masukan terhadap pembahasan ini, agar dapat mampu mengoptimalkan fungsi strategis dan penguatan BHP agar mampu melindungi berbagai masalah dan hambatan yang dihadapi BHP selaku Kurator Negara yang berkualitas dan profesional, dalam meningkatkan kepercayaan pada masyarakat dan pelaku usaha yang harus berhadapan dengan persoalan kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga,”tutup Santun.