
Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berikan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) bagi Pejabat Fungsional Pranata Humas dan Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Ditjen AHU.
Dalam kegiatan tersebut, Subkoordinator Mutasi dan Administrasi Jabatan, Dwi Hardjanti, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Ditjen AHU telah melakukan pelantikan terhadap Pejabat Fungsional dari penyetaraan, salah satunya pada Jabatan Fungsional Pranata Humas, sehingga perlu dilakukan pembinaan baik bagi Pejabat Fungsional hasil penyetaraan maupun Jabatan Fungsional Umum yang berminat untuk menjadi Pranata Humas.
“Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas perlu dilakukan untuk dapat mendukung tugas dan fungsi dalam bidang kehumasan,” ujar Dwi dalam membuka kegiatan (20/04/22).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) sebagai instansi pembina, Biro Humas dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham untuk membahas terkait regulasi, administrasi, butir kegiatan, hingga teknis dalam penilaian angka kredit Pranata Humas.
Subkoordinator Pengembangqn Kompetensi dan Karir, Asriani Sri Wahyuni, yang juga merupakan Pranata Humas Ahli Muda menjelaskan bahwa Pranata Humas memiliki tugas terutama untuk melakukan pelayanan informasi dan kehumasan, serta diwajibkan untuk dapat mendokumentasikan setiap tugas yang telah telah dilaksanakan sebagai bukti dalam pengumpulan angka kredit.
“Pranata Humas dapat melaksanakan peran baik dari tahap perencanaan hingga evaluasi, untuk itu dalam mendokumentasikan kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dilakukan dengan membuat laporan berdasarkan proses yang dilakukan bukan berdasarkan output yang dihasilkan,” tambah Asri.
Sementara itu Subkoordinator Hubungan Pers dan Media Massa Biro Humas dan Kerja Sama, Zakaria, juga menambahkan bahwa salah satu hambatan bagi Pejabat Fungsional adalah kesulitan dalam membuat laporan dari setiap kegiatan. Untuk itu dirinya mengimbau kepada para peserta untuk dapat menginventarisir pekerjaan harian yang telah dilakukan demi memudahkan administrasi.
“Prinsip dari Jabatan Fungsional adalah mendokumentasikan pekerjaan yang dilaksanakan dengan baik agar tidak rugi dalam perhitungan angka kredit di Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK),” ujar Zakaria.
Dari segi administrasi, Subkoordinator Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional II Biro Kepegawaian, Rifani Laidar, menambahkan bahwa terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional dalam mengajukan DUPAK salah satunya adalah tidak lengkapnya dokumen yang dikumpulkan seperti surat perintah maupun dokumen pendukung lainnya.
“Pengumpulan DUPAK biasanya akan diinformasikan melalui Surat Edaran Biro Kepegawaian satu bulan sebelumnya, sehingga diharapkan seluruh Pejabat Fungsional khususnya Pranata Humas dapat mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam penilaian angka kredit,” tutup Rifani