JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Irawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan, kerja sama, dan peran serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Perdata yang telah ikut mendukung mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam rangka mendukung tindakan penagihan pajak.
Sebelumnya, DJP telah melayangkan surat dengan nomor S-20/PJ.04/2022 bertanggal 08 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam rangka mendukung tindakan penagihan pajak dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember Tahun 2021.
Kerjasama antara DJP dan Ditjen AHU melakukan pemblokiran SABH terhadap badan hukum yang telah menunggak memenuhi kewajiban pajaknya dinilai efektif. Terbukti, DJP menyatakan telah berhasil menagih kewajiban pajak badan hukum sebesar Rp 657.698.434.421,00 dari permohonan pemblokiran yang terdiri dari badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan badan hukum Yayasan dan Perkumpulan dengan nilai utang pajak yang menjadi dasar pemblokiran akses SABH sebesar: Rp1.974.678.663.345,00.
Pemblokiran oleh Ditjen AHU akan kembali dibuka setelah kewajiban pajak badan hukum yang menunggak dibayarkan ke DJP. Selain itu, kerja sama ini adalah bagian upaya kementerian dan lembaga pemerintah dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya dengan pertukaran informasi antarkementerian dan lembaga sebagai bentuk kerja sama seperti halnya pelaksanaan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses SABH dalam rangka mendukung tindakan penagihan pajak pada Tahun 2021.
"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan, kerja sama, dan peran serta Ditjen AHU melalui Direktorat Perdata yang telah ikut mendukung mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses SABH dalam rangka mendukung tindakan penagihan pajak," bunyi surat tertanggal 08 Maret 2022 itu.
Dalam surat itu, DJP berharap, Ditjen AHU dan DJP dapat melanjutkan sinergi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses SABH bagi Badan hukum yang telah menunggak kewajiban membayar pajak.
"Kami mengharapkan agar Ditjen AHU bersama DJP dapat melanjutkan sinergi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses SABH," begitu bunyi penutup dalam surat itu.
(SUN-NSA)