
Bintan - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dan bersama delegasi Indonesia menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, (25/01/2022). Dalam pertemuan yang konstruktif tersebut kedua pemimpin membahas sejumlah isu mulai dari kerja sama bilateral hingga perkembangan isu di kawasan.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo meyakini hubungan Indonesia-Singapura akan makin kuat.
“Saya yakin ke depan hubungan antara dua negara akan makin kuat,” ucap Presiden Jokowi saat mengawali pertemuan bilateral.
Di awal sambutannya, Presiden menyampaikan kehormatan bagi pemerintah Indonesia dapat menerima kunjungan PM Lee Hsien Loong dan delegasi Singapura di Bintan.
“Sudah waktunya bagi PM Lee dan saya untuk duduk kembali dan membahas upaya penguatan kerja sama bilateral. Tahun ini juga merupakan tahun peringatan 55 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura,” tutur Presiden.
Dalam pertemuan tersebut kedua pemimpin negara menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi, Persetujuan Flight Information Region (FIR), dan Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan.
Presiden RI turut menyambut baik telah ditandatangani sejumlah kesepakatan mulai dari perjanjian ekstradisi, pertahanan keamanan, hingga kerja sama keselamatan penerbangan.
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” ujarnya.
Untuk perjanjian ekstradisi, terang Presiden, di dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan Pasal 78 KUHP. Sementara, dibidang keselamatan penerbangan dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
Sementara itu, PM Lee menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia atas sambutan yang baik. PM Lee berharap dengan penandatanganan kerja sama hari ini dapat mendorong peningkatan bisnis dan investasi kedua negara.
“Kami senang berada di sini dan bertemu Presiden Jokowi dan para menteri,” sambut PM Lee.
Pertemuan ini, ucap PM Lee, harusnya diadakan setiap tahun. “Namun karena pandemi, kita bertemu setelah dua tahun,” ucap PM Lee.
Pada perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura mengenai Ekstradisi Buronan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.
Dalam keterangannya, Menkumham Yasonna mengatakan dirinya sangat bersyukur karena dapat menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia - Singapura yang mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998.
"Ini sangat penting untuk mencegah, memberantas, dan mempersempit ruang gerak pelarian pelaku tindak pidana yang bersifat lintas batas negara. Seperti korupsi, narkotika, pencucian uang dan terorisme," terangnya.
Yasonna meyakini perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura akan menciptakan efek gentar bagi para pelaku tindak pidana di dua negara tersebut.
"Semoga langkah ini menjadi catatan sejarah yang baik bagi penegakan hukum di Indonesia," tutup Menkumham Yasonna.