
Tangerang-Status Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU), baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) maupun Undang-Undang tentang Kewarganegaraan. Indonesia adalah negara hukum, segala hal yang berkaitan tentang kewarganegaraan, mulai dari status hingga hak dan kewajiban telah diatur dalam Perundang-Undangan.
Dalam RUU Nomor 12 Tahun 2006 yang menjelaskan tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terkait perkembangannya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah membuat laporan yang menjadi konsen dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamen Kumham) terkait isu-isu Kewarganegaraan yang ada pada RUU Nomor 12 Tahun 2006 untuk segera menjadi UU di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang tentunya ditahun 2022 harus sudah ditentukan di Prolegnas.
Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Baroto menjelaskan, bahwa Ditjen AHU dan Lembaga yang berkaitan dengan Kewarganegaraan harus menyiapkan instrumen-instrumen terhadap berbagai permasalahan dalam pelayanan Kewarganegaraan di Indonesia, Tangerang, (09/09/2021).
Baroto menambahkan sangat tidak mungkin Ditjen AHU melakukan pelayanan dan memberikan informasi kewarganegaraan seorang diri. Menurutnya perlu kerja sama antarlembaga pemerintah agar layanan terhadap masyarakat dapat berjalan cepat dan tepat.
"Kerja sama antarlembaga pemerintah sangat penting untuk mensinergikan Layanan Kewarganegaraan dengan Direktort Jenderal Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (Ditjen PWNI & BHI), Kementerian Luar Negeri, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Dalam Negeri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi)" jelasnya.
“Dalam Konsinyering Permasalahan Layanan Kewarganegaraan ini diharapkan tidak membahas apa permasalahannya, tetapi harus mengambil langkah apa yang harus dilakukan” tutupnya.