TANGERANG - Direktur Tata Negara Baroto mendukung peralihan proses permohonan kehilangan kewarganegaraan dari Surat Keterangan menjadi Keputusan Presiden (Keppres) yang diperuntukkan bagi pemohon yang belum menjadi warga negara asing (WNA). Yang menjadi dasar pertimbangan peralihan karena kedua ouput layanan tersebut mempunyai maksud yang sama.
Baroto mengatakan, WNI yang akan melepaskan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden dapat diajukan melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) pada laman ahu.go.id, yang selanjutnya diteruskan prosesnya ke Sekretariat Negara (setneg) untuk persetujuan Presiden.
“Keppres akan lebih terdetect artinya tidak hanya melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham), kalau kita mengeluarkan surat keterangan itu sangat rentan sekali dan ini menjadi catatan kita” kata Baroto, saat melakukan pembahasan terkait layanan kehilangan kewarganegaraan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Alam Sutera, Tangerang, Kamis (25/03/21).
Jadi WNI yang telah tinggal lama di luar negeri dapat saja melepaskan status WNI nya dan beralih menjadi WNA, seperti yang banyak dilakukan oleh WNI yang berada di Singapura dan Taiwan.
Dengan peralihan pengajuan permohonan kehilangan kewarganegaraan dari Surat Keterangan ke Keputusan Presiden diharapkan AHU dapat memonitor orang-orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing sehingga memudahkan untuk mengupdate data base dan mengumumkannya dalam Berita Negara sesuai perintah peraturan perundang-undangan. Jika dilihat dari payung hukum yang menaungi dua permohonan diatas, Keppres lebih kuat dibandingkan dengan surat keterangan karena surat keterangan kehilangan dikeluarkan berdasarkan permenkumham nomor 47 tahun 2016 sedangkan Keppres dikeluarkan berdasarkan PP nomor 2 Tahun 2007.
‘’Tinggal diperlukan kerjasama antar lembaga terkait untuk memantau setelah Keppres diterima pemohon untuk melaporkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri atas perolehannya menjadi WNA’’ ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Status Kewarganegaraan, Delmawati menuturkan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan ternyata tetap dibutuhkan oleh WNI yang sudah menjadi WNA. Alasannya, hal ini akan menjadi catatan bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menegaskan kebenaran data orang yang bersangkutan sudah menjadi WNA atau belum.
‘’Jadi untuk kedepannya surat keterangan ini tidak serta merta terhapus, dan tetap harus ada” jelasnya.
Delma menjelaskan pembahasan kali ini akan difokuskan pada peralihan surat keterangan menjadi Keppres untuk pemohon yang belum dan baru akan mengajukan permohonan menjadi WNA atau belum sah menjadi WNA. Sedangkan untuk WNI yang telah menjadi WNA dapat diberikan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan.