
Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB). Hal itu disampaikam Yasonna saat melakukan diskusi interaktif tentang Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan,di Bali Jumat (11/12/20).
"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menarik minat investor dengan berbagai kemudahan perijinan yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat" tegas Yasonna.
Menurutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah berhasil memangkas izin usaha dari 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas yang menyederhanakan proses pendirian perseroan terbatas dari semula memisahkan pemesanan nama dan permohonan pengesahan pendirian perseroan terbatas dalam dua tahap menjadi single step yang menggabungkan keduanya.
" Rezim pendirian badan usaha sudah berubah yang semula pengesahan menjadi pendaftaran" terangnya.
Yasonna menambahkan, penguatan sistem kepailitan yang adil serta mengutamakan kelangsungan usaha dengan mengedepankan perdamaian atau restrukturisasi, transparansi informasi pengurusan dan pemberesan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) , juga bagian dari upaya pemerintah dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Jaminan Benda Bergerak yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
"RUU ini akan menggabungkan, penjaminan untuk benda bergerak (fidusia/gadai, resi gudang, dan hipotek) ke dalam satu peraturan tentang Jaminan Benda Bergerak" tambahnya.
Menyinggung soal perekonomian di Indonesia saat ini. Yasonna menyebut, tidak bisa lepas dari dampak COVID-19 yang melanda sebagian besar negara di dunia dan telah mengubah tatanan kehidupan secara signifikan, terutama di sektor sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia telah melakukan kebijakan strategis yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia melalui kebijakan yang memberikan berbagai stimulus, termasuk diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 2 November 2020 lalu.
" UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law adalah terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi kemudahan berusaha dengan menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia" ucapnya.
Yasonna mengatakan, melalui UU Cipta Kerja ini pemerintah telah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas.
" adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang" bebernya.
Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan sebuah terobosan yang memiliki berbagai kelebihan diantaranya adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan dalam bentuk pernyataan modal, kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan.
"Pendaftarannya cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian (declaratoir) secara elektronik yang akan disediakan pada laman ahu.go.id tanpa akta notaris" ujarnya.
Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi Usaha Mikro Kecil (UMK ) sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik di Indonesia. Menkumham berharap, dengan hadirnya Perseroan Perorangan akan memberi kemudahan bagi UMK dalam memulai usaha dan mengubah mindset untuk lebih percaya diri memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
Pada kesempatan yang sama, Menkumham didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan dan peluncuran buku berjudul “AHU Pasti Bikin Puas” yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU.
Diharapkan dengan adanya aplikasi Perseroan Perorangan ini akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia. Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU. Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 dapat meningkatkan kredibilitas institusi, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam.
" ini adalah wujud komitmen Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik" tutupnya.