MANADO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus tingkatkan inovasi layanan masyarakat melalui desentralisasi layanan legalisasi dengan menunjuk beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham sebagai pilot project salah satunya adalah Kanwil Sulawesi Utara (Sulut). Desentralisasi layanan yang dimaksud adalah berupa penyediaan alat cetak stiker legalisasi dokumen di Kanwil setempat.
"Kami sangat mengapresiasi usaha yang dilakukan Ditjen AHU melalui inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Direktorat Perdata yakni desentralisasi layanan legalisasi dokumen" kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Lumaksono di Manado (25/08/20).
Menurut Lumaksono, desentralisasi layanan legalisasi merupakan salah satu inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik tanpa harus ke Jakarta.
"Inovasi layanan ini selain cepat juga dapat memutus praktek percaloan dan mendukung program Pemerintah dalam Ease of Doing Business, karena sebelumnya output legalisasi dokumen dalam bentuk stiker harus diambil di Gedung Cik’s Layanan Ditjen AHU" ujarnya.
Dia juga menjelaskan, “Dengan adanya desentralisasi layanan legalisasi ini, pemohon yang sudah mengajukan permohonan secara elektronik dapat memilih untuk mengambil dokumen legalisasi dalam bentuk stiker di Kanwil” terangnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulut, Ronald Lumbun mengatakan " Ini suatu hal yang sangat mengejutkan buat kami di Sulut khususnya, karena kami terpilih sebagai pilot project desentralisasi layanan legalisasi sehingga dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan transparan kepada masyarakat" ucapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pendapat Hukum Ditjen AHU, Peggy Marin menerangkan ada beberapa Kanwil yang menjadi pilot project adalah Sulawesi Utara, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.
“Kami pilih kelima Kanwil ini sebagai pilot project, karena wilayah-wilayah tersebut terbanyak dalam melayani masyarakat terhadap legalisasi dokumen” tutupnya.