TANGERANG SELATAN – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No. 15 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional (JF) Kurator Keperdataan yang merupakan rangkaian kegiatan guna mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.
Selaku pelopor JF Kurator Keperdataan , Ditjen AHU mengembangkan struktur organisasi Balai Harta Peninggalan (BHP) dan pembentukan JF Kurator Keperdataan ini sebagai target kinerja.
"Ini merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memberi rasa aman kepada seluruh warga negara" kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar di Bintaro, Tangerang Selatan (16/7/20).
Cahyo menyampaikan, bahwa isu dan masalah yang ditangani oleh BHP adalah isu yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat.
“Tentunya masyarakat akan sangat terbantu untuk tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh BHP” ujarnya.
Menurutnya,fungsi Kurator negara mempunyai peran strategis dalam pembangunan hukum keperdataan di Indonesia, sehingga dituntut untuk secara profesional dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Seorang Kurator itu harus tegas, punya keahlian khusus dan profesional untuk menjaga kualitas jabatannya" ungkapnya.
Lebih jauh Cahyo, menerangkan situasi yang terjadi pada dampak pademi Covid 19 jumlah kepailitan akan semakin meningkat .
“Sangat relevan sekali pada kenyataannya dengan kondisi perekonomian seperti saat ini dengan banyaknya gagal bayar (non performing loans), maka isu-isu kepailitan akan semakin meningkat dan harus bisa memastikan fungsi BHP dengan JF Kurator Keperdataan sanggup menjawab tantangan ini” terangnya.
Dia juga menerangkan, Ditjen AHU secara paralel sudah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pejabat BHP dangan bekerjasama dengan beberapa asosiasi Kurator .
“Supaya pada saat JF Kurator Keperdataan sudah aktif, langsung bisa turun kelapangan dan menjalankan tugasnya dengan baik bahkan tidak kalah dengan para Kurator swasta” pintanya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Ditjen AHU Mohamad Aliamsyah mengatakan tujuan dari kegiatan adalah untuk menyusun pedoman penyusunan formasi, standard kompetensi, inpassing serta petunjuk teknis penilaian angka kredit JF Kurator Keperdataan.
" Setelah rancangan ini disusun dan ditindak lanjuti langkah selanjutnya adalah finalisasi dan proses harmonisasi " tutupnya.