BANTEN - Sekertaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Danan Purnomo, mengatakan Sumberdaya manusia menjadi hal yang penting untuk menjalankan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) yang mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidak Hadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain- lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan Pembukuan Pendaftaran surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, hingga penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
‘’yang diutamankan adalah sumberdaya manusia yang dapat menunjang kinerja BHP’’ kata Danan, Saat menjadi narasumber rapat kerja teknis balai harta peninggalan seIndonesia di Hotel Santika, Bintaro. Senin (21/10/19).
Dia juga meminta agar eksistensi BPH lebih ditingkatkan lagi, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan BHP dimasing – masing wilayah yang ada di Indonesia.
‘’ Eksistensi dan publikasi harus dilakukan secara intensif termasuk mensosialisasikan adanya BHP di masyarakat ‘’ ujarnya.
Dirinya mendorong agar pemanguku kepentingan BHP didaerah dapat membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan lembaga lainnya agar BHP dapat berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang ada di BHP.
‘’ komunikasi penting untuk mengkolaborasikan kepentingan- kepentingan yang ada di BHP’’ tutupnya.
Sejalan dengan itu, Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kemenkunham Achamad Rifai, mengapresiasi fungsi kerja BHP, Dia juga mengatakan BHP akan menjadi unit yang akan diidolakan dan menambah nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Ditjen AHU.
‘’ BHP kedepan akan menjadi penyumbang PNBP jika apa yang direncanakan dapat dijalankan dengan baik’’ ucapnya.
Lebih jauh , Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga mengajak seluruh komponen yang ada di BHP untuk keluar dari zona aman, karena kata Dia, Tugas pokok dan fungsi BHP sangat spesifik sehingga perlu dilakukan koordinasi antar lembaga pemerintah lainnya.
‘’Kerjasama untuk mengkorelasikan aturan dalam BHP sangat penting dalam mendukung kinerja BHP didaerah’’ ujarnya.
Sementara itu, Seorang notaris yang mewakili Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyambut baik rencana publikasi dan sosialisasi terkait fungsi BHP, menurutnya, banyak masyarakat dan kaum akademisi yang tidak memahami tentang fungsi BHP. Dirinya juga mengapresiasi langkah yang akan dilakukan Ditjen AHU untuk penguatan lembaga BHP yang salah satunya adalah publikasi dan sosialisasi untuk mengenalkan masyarakat .
‘’ saya mengapresiasi rencana penguatan kelembagaan BHP yang akan dilakukan Ditjen AHU yang salah satunya mensosialisasikan keberadaan fungsi BHP’’ ujarnya.