Tangerang-Dalam rangka memenuhi kepentingan pelayanan masyarakat publik secara cepat, efisien, dan efektif terhadap tata cara permohonan layanan legalisasi tanda tangan pada dokumen keperdataan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Sub Direktorat (Subdit) Perdata Umum melakukan penyusunan rancangan perubahan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 bersama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).
Payung hukum layanan legalisasi dokumen yaitu Permenkumham No. 1 Tahun 2017. Saat ini memuat tata cara layanan legalisasi yang masih manual, dalam pelaksanaannya layanan legalisasi secara elektronik ini sudah berjalan tapi belum ada payung hukumnya sehingga dalam pelaksanaannya masih bersifat instruksi.
“80 sampai 90 persen subtansinya sudah masuk dalam bentuk rancangan Permenkumham” menurut Kepala Subdit Perdata Umum Hendra Andi S Gurning dalam kata sambutannya saat membuka acara di Hotel Santika Premiere Bintaro Tangerang Selatan (24/07/2019).
Adanya arah perubahan Permenkumham terhadap layanan legalisasi karena ada hal yang terbaru dari legalisasi yang sudah berjalan yaitu sejak diterapkannya Aplikasi Legalisasi Elektronik (ALEGTRON) dalam pelayanan sistem online pada tanggal 2 mei 2018. Kemudian setelah satu tahun Permenkumham No. 1 tahun 2017 disahkan, ada beberapa perkembangan arah kebijakan layanan legalisasi yang akan didesentralisasikan ke wilayah, dengan landasan filososfinya ingin lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan perkembangan jaman yang semakin modern.
“Permenkumham yang lama sifatnya masih terpusat sentralisasi sehingga masyarakat wilayah harus datang ke Jakarta untuk mendapatkan layanan, walaupun sudah menggunakan basis aplikasi tetapi dalam segi pencetakan legalisasi yang berupa stiker masih di Jakarta. Sehingga dengan adanya Permen yang baru ini pencetakan legalisasi yang berupa stiker bisa dilakukan di wilayah masing masing.” Ungkapnya.
“Rancangan perubahan Permen tersebut terkait proses permohonan legalisasi, verifikasi, penolakan, pemberian layanan, pengaturan tentang specimen tanda tangan pejabat publik, peran serta Kantor Wilayah (Kanwil) setempat, dan mekanisme pencabutan Permen. Bahwa nantinya akan menjadi Permen baru yang menggantikan Permen No. 1 Tahun 2017 sehingga sesuai dengan perkembangan jaman yang dapat mengatur pengunaan teknologi informasi dan mendekatkan layanan langsung ke masyarakat”, kata Hendra.
Dia mengatakan, dengan adanya kegiatan konsiyiring diharapkan proses penyempurnaan draft Permenkuham yang disusun dapat mencapai 95% sehingga perubahan Permenkumham No. 1 Tahun 2019 dapat segera terlaksana serta memberikan payung hukum bagi pelaksanaan layanan legalisasi secara elektronik yang nantinya dapat menjangkau sistem tata cara layanan tanda tangan specimen legalisasi dokumen yang lebih modern antara lain terhadap Pemohon di seluruh Indonesia, sistem pengawasan kepada pelaksanaan layanan legalisasi dokumen di Kanwil seluruh Indonesia, dan sistem pengaturan pemberi layanan dalam hal ini Ditjen AHU.
“Dibuatnya Permenkumham No. 1 Tahun 2019 secara otomatis akan memutus mata rantai model percaloan proses legalisasi dokumen yang ada di Kanwil yang diatur dalam mekanisme Permen yang baru”. Kata Alexander Palti dari salah satu perwakilan Ditjen PP.
“Mekanisme Permenkumham yang baru ini nantinya terdiri dari 10 pasal dengan usulan baru dan ada 4 pasal tambahan yang ditargetkan selesai selama 3 bulan kedepan untuk selanjutnya diserahkan ke Bagian Program dan Pelaporan (P2) untuk disampaikan ke Pejabat Tertinggi di Ditjen AHU, jika disetujui maka akan bekerjasama dengan Bagian BMN dan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU dalam hal pelaksanannya”. Tutup Hendra