Jakarta - Kasus Pelecehan seksual yang terjadi pada "Baiq Nuril" merupakan tindakan yang melanggar HAM, khususnya pada kaum wanita.
Didampingi kuasa hukumnya Baiq Nuril datang menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (8/7/2019) Sore.
Selain kuasa hukumnya "Joko Jumadi" Baiq Nuril datang ke kantor Kemenkumham dengan didampingi oleh Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka.
Yasonna menuturkan, pihaknya saat ini telah menyusun pendapat hukum yang akan melibatkan beberapa pakar hukum, ahli teknologi informasi dari kementerian Komunikasi dan Informatika, pejabat Kemenkumham, dan kuasa hukum dari Baiq Nuril.
"Meski tak menyebut kapan waktunya keluar amnesti, kasus Baiq Nuril mendapatkan perhatian dari Presiden, memohon melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meminta pendapat hukum di DPR Komisi III. Informasi yang saya dapatkan dari teman-teman DPR mendukung kasus ini", tutur Yasonna.
Dapat diketahui, Baiq Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setalah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang dia ajukan.
Kasus yang terjadi pada Baiq Nuril saat dia menerima telepon dari Kepala Sekolah bernama Muslim pada tahun 2012 dalam percakapan tersebut Kepsek Muslim menceritakan tentang hubungan badannya dengan wanita yang di kenal baik oleh Baiq Nuril. Karena merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan tersebut.
Rekaman yang ada pada Baiq Nuril beredar luas di masyarakat Mataram pada tahun 2015 dan membuat Muslim geram. Akhirnya Muslim tidak lain Kepsek melaporkan Nuril ke pihak berwajib karena menyebarkan rekaman tersebut. Muslim menyebut keluarganya sangat malu dengan aksi Nuril.
Hingga proses hukum sampai persidangan Baiq Nuril pun dijalani Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Tapi, Jaksa mengajukan banding sampai tingkat kasasi.
Hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta diberikan Mahkamah Agung sebagai vonis hukuman karena dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 / 2008 tentang ITE.
Kelompok masyarakat sipil mendesak agar Presiden Jokowi memberikan amnesti. Sebab, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang mendapatkan vonis hukuman dari akibat merekam aksi pelecehan.