JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) terus berupaya memberi pelayanan yang cepat kepada masyarakat, kali ini Ditjen AHU lakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kerjasama antara Ditjen AHU dengan PPATK.
‘’Ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani sebelumnya antara Deputi Pemberantasan PPATK dengan Ditjen AHU’’ Ungkap Direktur Teknologi dan Informasi Ditjen AHU, Santun Siregar, di Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/06/2019).
Santun Siregar menambahkan bahwa pertemuan ini secara khusus selain dari koordinasi yang sudah berjalan dengan baik, sehingga pihaknya berencana untuk memberikan Hak akses user dan password kepada PPATK. Soal hak dan kewajiban serta tanggung jawab, dirinya berharap kerjasama ini dapat berlangsung khususnya mengenai jaminan kerahasiaan akses username dan password yang akan diberikan.
‘’ teknisnya nanti akan dijelaskan prosedur dan SOPnya’’ ujar Santun.
Sementara itu Direktur Pelaporan PPATK Sugiono Setiabudi mengatakan kerjasama ini sebagai modal untuk bisa melakukan penelusuran dan analisis yang diperlukan oleh PPATK dalam mengakses data.
‘’ serah terima hak akses user dan password ini sebagai modal untuk bisa melakukan penelusuran dan analisis PPATK yang memerlukan banyak data baik dari bank, asuransi sesuai dengan undang – undang yang berlaku’’ tambah Sugiono Setiabudi.
PPATK dengan Ditjen AHU, sambung Dia, telah berkoordinasi dengan memanfaatkan AHU Online sebagai salah satu cara mengakses notaris yang belum melakukan registrasi melalui Gathering Reports & Information Processing System (GRIPS) PPATK. Maka akses AHU Onlinenya akan ditutup oleh Ditjen AHU.
Kewajiban ini, Kata Dia, merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
‘’untuk melaksanakan Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi, serta menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris’’ tutupnya
‘’Ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani sebelumnya antara Deputi Pemberantasan PPATK dengan Ditjen AHU’’ Ungkap Direktur Teknologi dan Informasi Ditjen AHU, Santun Siregar, di Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/06/2019).
Santun Siregar menambahkan bahwa pertemuan ini secara khusus selain dari koordinasi yang sudah berjalan dengan baik, sehingga pihaknya berencana untuk memberikan Hak akses user dan password kepada PPATK. Soal hak dan kewajiban serta tanggung jawab, dirinya berharap kerjasama ini dapat berlangsung khususnya mengenai jaminan kerahasiaan akses username dan password yang akan diberikan.
‘’ Secara teknis nanti akan dijelaskan prosedur dan SOPnya’’ ujar Santun.
Sementara itu Direktur Pelaporan PPATK Sugiono Setiabudi mengatakan kerjasama ini sebagai modal untuk bisa melakukan penelusuran dan analisis yang diperlukan oleh PPATK dalam mengakses data.
‘’ serah terima hak akses user dan password ini sebagai modal untuk bisa melakukan penelusuran dan analisis PPATK yang memerlukan banyak data baik dari bank, asuransi sesuai dengan undang – undang yang berlaku’’ tambah Sugiono Setiabudi.
PPATK dengan Ditjen AHU, sambung Dia, telah berkoordinasi dengan memanfaatkan AHU Online sebagai salah satu cara mengakses notaris yang belum melakukan registrasi melalui Gathering Reports & Information Processing System (GRIPS) PPATK. Maka akses AHU Onlinenya akan ditutup oleh Ditjen AHU.
Kewajiban ini, Kata Dia, merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
‘’untuk melaksanakan Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi, serta menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris’’ tutupnya. *(Agung/Sun)