Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berinovasi memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan transparan kepada masyarakat, setelah meluncurkan beberapa aplikasi keperdataan dan badan usaha berbasis Online, kali ini Ditjen AHU kembali melaksanakan launching di bidang keperdataan lainnya yaitu permohonan legalisasi. Permohonan pelayanan legalisasi yang selama ini dilakukan dengan manual dan memakan waktu lama lebih dari tiga hari kini dipangkas menjadi tiga jam, hal tersebut sesuai dengan rencana aksi reformasi doing business di Indonesia yang perlu segera ditindaklanjuti dalam upaya meningkatkan posisi Insonesia pada Ease of Doing Business (EoDB).
Sebagaimana telah diketahui bersama, tahun 2018 merupakan tahun ke-4 pemerintahan Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Sepanjang 4 (empat) tahun masa pemerintahan tersebut, Indonesia mencatat banyak kemajuan di bidang ekonomi. Salah satunya kenaikan peringkat dalam kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dari Bank Dunia.
“Peringkat Indonesia meningkat dari posisi 106 menjadi 91 Pada tahun 2017. Perbaikan ini terus berlanjut, hasil EoDB terbaru tahun 2018 menunjukkan Indonesia terus merangkak naik ke peringkat 72 dari 190 negara di seluruh dunia,’’ Hal tersebut diungkapkan Menkumham Yasonna H laoly, Saat melaunching Aplikasi Legalisasi Elektronik (ALEGTRON) dan Pembayaran PNBP secara Autodebet untuk Notaris, di Hotel JW Marriott Hotel Jakarta, Rabu (02/05/18).
Yasonna juga mengapresiasi inovasi yang terus dilakukan oleh Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya Aplikasi ALEGTRON, sambung Yasonna, masyarakat akan diberikan kemudahan dalam pelayanan permohonan legalisasi.
“Saya mengapresiasi Ditjen AHU atas terwujudnya Layanan Aplikasi Legalisasi Elektronik yang selama ini manual dan memakan waktu lama yakni 3 (tiga) hari serta prosedur yang berbelit-belit, kini melalui sistem Legalisasi Elektronik permohonan legalisasi dokumen dapat dilakukan dalam 3 jam saja,’’ Tambah Yasonna
Aplikasi Legalisasi Elektronik dan Pembayaran PNBP secara Autodebet untuk Notaris, sambung Yasonna, diharapkan memberi kemudahan terhadap pelayanan jasa hukum kepada msyarakat dalam permohonan legalisasi pada Kantor Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU. Selain itu, dengan pembayaran PNBP secara autodebet untuk notaris menjadikan Ditjen AHU sebagai Instansi Pemerintah yang pertama dan satu-satunya yang mempunyai sistem pembayaran penerimaan negara secara online dengan sistem autodebet.
“Melalui layanan ini, pembayaran PNBP Ditjen AHU dapat dilakukan dengan cepat dan mudah karena notifikasi pembayaran secara realtime dikirimkan melalui mobile aplikasi ke akun setiap notaris dan hanya perlu melakukan otorisasi PIN debet untuk melakukan pembayaran PNBP dengan pendebetan langsung dari rekening KTA,’’ Tutup Yasonna.
Sementara itu, pelaksana tugas Direktur Jenderal AHU (Plt. Dirjen), Cahyo R Muzhar mengatakan bahwa Salah satu tujuan dan sasaran Ditjen AHU adalah melaksanakan tugas pelayanan hukum pada masyarakat, termasuk diantaranya melaksanakan pelayanan di bidang hukum perdata. Dalam hal ini, pelayanan legalisasi terhadap dokumen yang akan dibawa ke luar negeri maupun sebaliknya terhadap dokumen yang akan masuk ke dalam negeri.
“Pelayanan legalisasi dokumen yang dilakukan sebelumnya masih menggunakan prosedur manual dan membutuhkan waktu 3 (tiga) hari untuk menyelesaikan pemberian legalisasi dokumen dengan adanya Aplikasi ini menjadi lebih cepat hanya 3 (tiga) jam,’’ Ungkap Cahyo.
Lebih jauh, Cahyo menungkapkan bahwa Pemerintah saat ini telah berupaya keras untuk meningkatkan perekonomian nasional demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Kerja keras tersebut juga dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Semua itu dilakukan pada dasarnya untuk mempermudah investor dan calon investor dalam negeri maupun asing untuk memulai bisnis di Indonesia serta menjalankan usahanya di Indonesia,’’ Tambah Cahyo.
Dia juga menambahkan bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden RI agar Indonesia dapat menembus peringkat 40 (empat puluh) besar World Bank dalam hal Ease of Doing Business (EODB). Guna mendukung program tersebut, Ditjen AHU membuat Aplikasi Legalisasi Elektronik dengan slogan 3 to 3, yang artinya dari 3 hari menjadi 3 jam serta Pembayaran PNBP secara Autodebet untuk Notaris.
“Dengan pelaksanaan launching ini, telah resmi berlakunya sistem Legalisasi Elektronik (ALEGTRON) dan Pembayaran PNBP secara Autodebet untuk Notaris, dan dengan niat tulus untuk selalu memberikan kinerja yang terbaik, kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kekurangan yang ada,’’ Tutup Cahyo.