
BOGOR – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memiliki tiga data center. Namun baru dua data center yang sudah aktif.
Direktur Teknologi Informasi (TI) Ditjen AHU, Sarno Wijaya mengatakan dua data center yang sudah bisa digunakan saat ini berada di Gedung Sentra Mulia dan Gedung Cik’s. Sementara, kata dia, satu data center lainya yakni di Gedung AHU baru masih menunggu untuk bisa statusnya aktif.
“Walau tergolong direktorat yang masih berusia muda, Direktorat TI Ditjen AHU akan mempunyai tiga data center. Nantinya ketiga data center ini akan menyimpan seluruh database pelayanan AHU Online,” kata Sarno, saat membuka raker, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/11/2017).
Dia menuturkan saat ini Direktorat TI sudah membuat beberapa aplikasi yang terdapat di AHU Online. Aplikasi ini milik dari Direktorat Perdata, Pidana, OPHI dan Tata Negara. “Semua layanan tersebut telah terkoneksi langsung secara online sehingga memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Sarno menambahkan untuk program ke depannya, Direktorat TI akan bekerjasama interkoneksi lintas kementerian atau lembaga terkait dengan aplikasi yang ada di AHU Online. Hal ini akan memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik yang cepat.
Sementara itu, Kasubdit Perencanaan dan Dukungan Teknis Direktorat TI Ditjen AHU, Cahyono menuturkan timnya saat ini sedang melakukan pengembangan aplikasi AHU Online. Selain itu, permasalahan yang sering terjadi yakni monitoring di kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham maupun notaris di seluruh Indonesia juga terus diperbaiki.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk menghasilkan solusi yang akan dijadikan sebagai rekomendasi pengambilan keputusan terkait pengembangan TI dilingkungan Ditjen AHU,” ungkapnya.
Acara ini dihadiri oleh 83 peserta terdiri dari peserta internal Direktorat TI Ditjen AHU, perwakilan dari masing-masing direktorat dan dua orang perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Salah satu hasil raker yang cukup menarik yakni dibuatkan aplikasi monitoring akses data layanan AHU Online dan perlu dilakukan sosialisasi kepada kantor wilayah terkait layanan AHU online secara berkelanjutan.
Selanjutnya rekomendasi untuk meningkatkan kemampuan aplikasi untuk memaknai nama badan hukum yang dimohonkan dalam bahasa asing, sehingga diharapkan sistem menolak permohonan nama badan hukum yang berbahasa asing. Ada juga percepatan proses pengundangan rancangan permen mengenai tata cara perbaikan data badan hukum terhadap persetujuan nama yang telah diberikan oleh menteri, tidak dapat diperbaiki dengan voucher yang pertama, pengajuan nama baru dapat dilakukan dengan pengembangan aplikasi TI mengenai pembatalan pemesanan nama secara elektronik oleh pemohon serta diperlukannya sinkronisasi antar data real dengan spam, sehingga diperoleh data nama Badan Hukum aktif dalam SABH.