
SEMARANG – Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Sucipto mengatakan kedisiplinan merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini merupakan kunci keberhasilan sebuah lembaga negara termasuk di lingkungan Ditjen AHU.
Menurut dia, salah satu kunci sukses dari sebuah lembaga negara yakni kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga wajib bagi para PNS terutama di Ditjen AHU untuk memiliki sikap disiplin yang tinggi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Sesuai peraturan pemerintah tersebut, PNS harus sanggup untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Peraturan Kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," kata Sucipto, saat melakukan Evaluasi dan Pengawasan Disiplin Pegawai di Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/8/2017).
Demi menciptakan PNS yang memiliki disiplin tinggi, kata dia, perlu adanya sinergi antara atasan dan bawahan dalam setiap melaksanakan tugas-tugasnya. Hal ini bisa membuat PNS melaksanakan kewajibannya dengan baik tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
"Pengawasan seorang PNS dilakukan oleh atasannya langsung. Atasan memiliki tugas yang berat untuk mengawasi demi berjalannya tugas dan fungsi semestinya," ujarnya.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penegakan Disiplin dan Pemberhentian, Nuryanto menjelaskan kedisiplinan yang tinggi dari para PNS akan menghindarkan mereka dari Korupsi. Alasannya, korupsi yang paling kecil tingkatannya dan sering dilakukan PNS yakni korupsi waktu kerja.
"Atasan memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan memberikan sanksi kepada bawahannya,” ungkapnya.
Lebih jauh, dia menyampaikan melalui kegiatan pengawasan dan evaluasi disiplin pegawai BHP ini, diharapkan seluruh pegawai memiliki rasa tanggung jawab sebagai seorang abdi negara dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.