Bandung - Dalam rangka meningkatkan penguatan koordinasi di Bidang Bantuan Hukum Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Bantuan Hukum, dengan mengusung tema "Peran Strategis dan Peningkatan Kualitas Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif ". Kegiatan ini diikuti oleh Kuasa Hukum Unit Utama Eselon I, Perwakilan Biro Pengelola BMN, Perwakilan Biro Kepegawaian dan Perwakilan Biro Keuangan yang berlangsung selama dua hari di Aston Pasteur Hotel Bandung, Jawa Barat (25/8/16).
Dalam laporannya Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Efendy B. Peranginangin menyampaikan bahwa sebagai efesiensi pencarian data serta sebagai alat kontrol seharusnya Kemenkumham memiliki sentralisasi data berupa jumlah perkara baik yang ditangani melalui jalur litigasi maupun non litigasi. “Tujuan dari acara ini adalah untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan proses setralisasi dan integrasi data perkara hukum,” ungkapnya.
Selain itu dalam paparannya, Efendy menjelaskan bahwa bantuan hukum adalah jasa memberi bantuan dengan bertindak sebagai pembela dari seseorang yang tersangkut dalam perkara pidana maupun yang tersangkut dalam perdata atau tata usaha negara dimuka pengadilan (litigasi) dan atau memberi nasehat hukum diluar pengadilan (non litigasi).
Dudu Duswara selaku Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia menambahkan bahwa Kemenkumham sudah sesuai dengan fungsinya sebagai Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional dan Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dr. Mualimin Abdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan kuasa hukum ditujukan agar hak tersangka dapat dipenuhi secara benar. Mualimin juga menyampaikan agar dibentuk biro bantuan hukum sendiri supaya anggarannya bisa terpisah dan agar lebih optimal dalam melakukan tugasnya untuk melakukan pendampingan terhadap perkara-perkara hukum.
‘’Oleh sebab itu diperlukan perlindungan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang sering kali muncul ketika kebijakan lembaga tersebut mendapat perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan atas kebijakan yang dikeluarkan itu,” tegasnya.
Hadir juga JAM DATUN Kejaksaan Agung RI, H. Tarmizi menegaskan jika Pelaksanaan Konsultasi Kuasa Hukum ini berdasarkan peraturan Menkumham No. 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Tata Kerja Kemenkumham dan Keputusan Sekjen Kemenkumham No. Sek.03.kn.07.03 Tahun 2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang pembentukan Tim Pelaksana Konsultasi Kuasa Hukum Kemenkumham.
“Peran Kejaksaan diluar hukum Pidana sudah dikenal sejak tahun 1922, yaitu saat diterbitkannya Staatsblaad tahun 1922-522 (pasal 2) Advocat,Lands Advocat / Jaksa,Officer Van Justitie / pegawai yang menjalankan tugas Jaksa Lembaganya disebut openbaar ministre’’ tambahnya.
Dengan adanya kegiatan koordinasi terkait bantuan hukum ini, diharapkan masing-masing unit dilingkungan Kemenkumham dapat menghimpun data serta menangani permasalahan hukum pada unitnya sendiri guna efektifitas dan efesiensi pencarian data sebagai kontrol terpusat. Oleh karena itu, Sekretariat Jenderal sebagai organisasi yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kemenkumham sudah sepantasnya menjadi pusat informasi khususnya informasi permasalahan hukum. [SUN]
Dalam laporannya Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Efendy B. Peranginangin menyampaikan bahwa sebagai efesiensi pencarian data serta sebagai alat kontrol seharusnya Kemenkumham memiliki sentralisasi data berupa jumlah perkara baik yang ditangani melalui jalur litigasi maupun non litigasi. “Tujuan dari acara ini adalah untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan proses setralisasi dan integrasi data perkara hukum,” ungkapnya.
Selain itu dalam paparannya, Efendy menjelaskan bahwa bantuan hukum adalah jasa memberi bantuan dengan bertindak sebagai pembela dari seseorang yang tersangkut dalam perkara pidana maupun yang tersangkut dalam perdata atau tata usaha negara dimuka pengadilan (litigasi) dan atau memberi nasehat hukum diluar pengadilan (non litigasi).
Dudu Duswara selaku Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia menambahkan bahwa Kemenkumham sudah sesuai dengan fungsinya sebagai Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional dan Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dr. Mualimin Abdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan kuasa hukum ditujukan agar hak tersangka dapat dipenuhi secara benar. Mualimin juga menyampaikan agar dibentuk biro bantuan hukum sendiri supaya anggarannya bisa terpisah dan agar lebih optimal dalam melakukan tugasnya untuk melakukan pendampingan terhadap perkara-perkara hukum.
‘’Oleh sebab itu diperlukan perlindungan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang sering kali muncul ketika kebijakan lembaga tersebut mendapat perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan atas kebijakan yang dikeluarkan itu,” tegasnya.
Hadir juga JAM DATUN Kejaksaan Agung RI, H. Tarmizi menegaskan jika Pelaksanaan Konsultasi Kuasa Hukum ini berdasarkan peraturan Menkumham No. 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Tata Kerja Kemenkumham dan Keputusan Sekjen Kemenkumham No. Sek.03.kn.07.03 Tahun 2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang pembentukan Tim Pelaksana Konsultasi Kuasa Hukum Kemenkumham.
“Peran Kejaksaan diluar hukum Pidana sudah dikenal sejak tahun 1922, yaitu saat diterbitkannya Staatsblaad tahun 1922-522 (pasal 2) Advocat,Lands Advocat / Jaksa,Officer Van Justitie / pegawai yang menjalankan tugas Jaksa Lembaganya disebut openbaar ministre’’ tambahnya.
Dengan adanya kegiatan koordinasi terkait bantuan hukum ini, diharapkan masing-masing unit dilingkungan Kemenkumham dapat menghimpun data serta menangani permasalahan hukum pada unitnya sendiri guna efektifitas dan efesiensi pencarian data sebagai kontrol terpusat. Oleh karena itu, Sekretariat Jenderal sebagai organisasi yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kemenkumham sudah sepantasnya menjadi pusat informasi khususnya informasi permasalahan hukum. [SUN]