Jakarta- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Bank BJB melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ditjen AHU dengan Bank BJB atas Penggunaan Perbankan dalam Pembayaran PNBP di Ruang Rapat Ali Said Lantai 18 Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (15/8). Acara tersebut dihadiri oleh Dirjen AHU, Dirut Bank BJB, pejabat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta jajaran Bank BJB.
Acara dibuka dengan Laporan kegiatan oleh Agus Nugroho Yusuf selaku Direktur TI. Dalam Sambutannya Agus mengatakan beberapa hal yaitu, Ditjen AHU berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan prima kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan secara online untuk melakukan pembayaran PNBP. “Kerjasama dengan Bank BJB ini dilakukan sebagai salah satu wujud pelayanan prima kepada masyarakat untuk mempermudah pembayaran PNBP secara online” ungkapnya.
Agus juga menambahkan bahwa saat ini Ditjen AHU telah menyediakan SIMPADHU untuk melakukan pembayaran PNBP. SIMPADHU merupakan sebuah layanan yang mempermudah sistem pembayaran bagi para pemohon pelayanan jasa. Sistem ini mengintegrasikan sistem AHU Online dengan Bank persepsi melalui aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 yang telah diverifikasi Kementerian keuangan. Setelah melalui serangkaian Fit and Proper Test atau Uji Kelayakan maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memutuskan untuk menjadikan Bank BJB sebagai Bank Persepsi untuk Pembayaran PNBP. Selanjutnya, dengan dilakukannya Penanda tanganan MoU ini merupakan langkah awal untuk melakukan kerjasama dan sebagai landasan hukum dalam kerjasama yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Bank BJB.
Sambutan juga diberikan oleh Ahmad Irfan yang menjabat sebagai Direktur Bank BJB. Dalam sambutannya Ahmad menjelaskan terkait rencana kerjasama , Bank BJB telah mengembangkan sistem untuk terus melaksanakan komitmen peningkatan pelayanan dan mengembangkan bisnis dalam berusaha. “Diharapkan juga agar Bank BJB dapat memberi manfaat bagi banyak pihak dan dapat menjadi pilihan utama dalam hal pelayanan perbankan” jelasnya.
Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga turut memberikan sambutan dalam acara ini. Freddy menyampaikan bahwa AHU Online merupakan salah satu bentuk kemudahan layanan yang diberikan kepada masyarakat dan Ditjen AHU juga membuka peluang kepada Bank-Bank lain untuk melakukan kerjasama. “Sistem Online yang dimiliki oleh Ditjen AHU telah menerima banyak penghargaan sehingga kami (Ditjen AHU) akan terus meningkatkan pelayanan dan salah satunya adalah dengan berhati-hati memilih mitra kerja. Kedepannya Ditjen AHU akan membuka lebih banyak peluang kerjasama dengan Bank-Bank lainnya demi meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan pembayaran kepada masyarakat” tambah Freddy.
Acara ini diakhiri dengan penanda tanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Bank BJB dengan disaksikan oleh beberapa pajabat Ditjen AHU dan Bank BJB. (YRD)