
Isu Kewarganegaraan Ganda menjadi hal yang paling dibicarakan oleh diaspora Indonesia di berbagai negara. Untuk itu, KJRI New York bekerjasama dengan Indonesian Diaspora Network (IDN) dan Kementerian Hukum dan HAM menggelar acara diskusi "Kewarganegaraan Ganda" bertempat di Ruang Pancasila KJRI NY pada Rabu, 1 Juni 2016. Diskusi yang dihadiri lebih dari 60 orang masyarakat Indonesia dibuka dengan sambutan oleh Acting Konjen. Pada kesempatan tersebut, untuk membangkitkan semangat nasionalisme peserta diskusi, Dirjen AHU, Bapak Freddy Harris, langsung memimpin hadirin untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Perkembangan UU Kewarganegaraan Ganda sudah menunjukkan kemajuan yang progresif", demikian ujar Dirjen AHU, Bapak Feddy. Menurut beliau, pemerintah telah membuat rencana untuk mengajukan judicial review untuk beberapa permasalahan Kewarganegaraan Ganda bersama tim Diaspora ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satunya adalah permasalahan status kewarganegaraan anak yang lahir di negara dengan sistem Ius Soli (hak mendapatkan kewarganegaraan yang diperoleh oleh individu berdasarkan tempat lahir). Menurut UU, anak berusia setelah 18 tahun harus menentukan pilihannya (kewarganegaraan). Permasalahan muncul saat anak memilih menjadi WNI, karena Amerika Serikat contohnya, tidak akan melepaskan kewarganegaraannya. Sehingga anak memiliki dua paspor dan ini melanggar hukum.
Penjelasan mengenai perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Ganda juga disampaikan oleh Bapak Tehna Bana Sitepu selaku Direktur Tata Negara dan Bapak Agus Riyanto selaku Kasubdit Status Kewarganegaraan. Diharapkan RUU yang telah masuk Prolegnas tersebut dapat segera disahkan.
Acara diskusi yang berlangsung selama 2,5 jam dimoderatori oleh perwakilan dari tim advokasi IDN, Ibu Renny Mallon. Selanjutnya diskusi diakhiri dengan pemberian buku UU Kewarganegaraan kepada hadirin dan jamuan makan malam bersama.