Yogyakarta - Ditjen AHU melalui Direktorat Perdata yang terdiri dari Sub Dit Badan Hukum, Notariat, Balai Harta Peninggalan, dan Fidusia berkolaborasi dengan Direktorat Teknologi dan Informasi memberikan konsultasi mengenai AHU Online secara gratis. Konsultasi tersebut diberikan kepada notaris - notaris yang berada di DIY meliputi beberapa Kabupaten antara lain, Gunung Kidul, Kulonprogo, Sleman, Wonosari, dan Bantul (2/6)
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Maftuh, selaku Kasubdit Badan Hukum. Dalam pembukaannya Maftuh mengharapkan agar para notaris bisa memanfaatkan acara tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Peningkatan sistem AHU online yang berbasis Teknologi dan Informasi akan terus dikembangkan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para notaris dalam melakukan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
Adapun beberapa permasalahan yang dikonsultasikan oleh notaris yang hadir adalah mengenai permasalahan dalam penggunaan AHU online, misalnya sudah melakukan pembayaran PNBP namun belum bisa mencetak SKnya. Hal ini yang akan menjadi perhatian bagi Ditjen AHU karena hal ini tentu akan menghambat kinerja Notaris.
Konsultasi pelayanan AHU online yang dihadiri kurang lebih dari 150 orang ini, telah dilaksanakan di beberapa kota, dengan harapan untuk meningkatkan eksistensi Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan kepada publik yang cepat. Hal tersebut akan terus menjadi program unggulan yang akan terus ditingkatkan setiap tahunnya. (LK)