Jakarta- Jumat, 13 Mei 2016, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional melakukan penyerahan secara resmi hasil pemenuhan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters terkait tindak pidana kepabeanan yang melibatkan Philip Morris Co.,Ltd. yang diserahkan oleh Kepala Subdirektorat Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana kepada Department of Special Investigation Thailand (DSI). Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Perwakilan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta, dan staf di Subdirektorat Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Rapat dibuka oleh Bpk. Sumarsono selaku Kepala Subdirektorat Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan sambutannya, Beliau selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dalam hal ini telah berupaya semaksimal mungkin untuk menepati janjinya kepada Pemerintah Thailand terkait pemenuhan permintaan MLA yang melibatkan Philip Morris tersebut.
“Tidak semua dokumen yang dimintakan dapat diberikan atau dapat dipenuhi. Dokumen yang tidak dapat dipenuhi permintaanya adalah yaitu salinan formulir CK-8 dan CK-21A atas merek Marlboro periode tahun 1999-2003.” jelas Bapak Sumarsono terkait dengan pemenuhan Permintaan MLA tersebut.
Menurut Rendy Hardy yang mewakili Direktorat Jendral Bea Cukai, dokumen itu tidak dapat dipenuhi permintaannya dikarenakan menurut hukum yang berlaku dokumen-dokumen itu telah daluwarsa (lebih dari 10 tahun) dan menurut perundang-undangan yang berlaku dokumen-dokumen tersebut harus dimusnahkan.
“Sedangkan Permintaan MLA yang dapat dipenuhi adalah diantaranya Price Structure Form , Copy Peraturan Kementerian Keuangan terkait, Copy Peraturan Dirjen Bea dan Cukai terkait, Skema Pelayanan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan contoh fomulir kosong CK-21, Skema Pelayanan Ck-8 formulir kosong CK-8, dan Data pendirian perusahaan PT. Philip Morris, Co.,Ltd.” jelas Ibu Andi Eva selaku Kepala Seksi Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Pada akhir pertemuan, Mr. Suphat Thamthanarun dari DSI Thailand selaku pimpina Delegasi Thailand menyampaikan rasa terimakasihnya karena merasa sangat terbantu dengan usaha dan kerjasama Kementerian Hukum dan HAM beserta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memenuhi permintaan MLA dari Pemerintah Thailand. “Saya berharap dokumen-dokumen yang telah diberikan oleh Pemerintah Indonesia kiranya cukup untuk menjadi alat bukti yang kuat dan membuat dakwaan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di Thailand,” katanya dengan Bahasa Indonesianya yang terbata-bata.
Kiranya untuk ke depannya hubungan resiprositas antara Indonesia dan Thailand tetap dijaga dengan baik sehingga bisa berlanjut dalam kerjasama penegakan hukum lainnya.