
Jakarta, 5 Nopember 2015 – Dalam rangka peningkatan pemahaman tentang hukum pertahanan atas hak tanah dan persengketaan di Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Seminar Penyelesaian Permasalahan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Bertempat di Ruang Rapat Oemar Senoadji Lantai 18 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM dan dibuka oleh Kepala Subdit Pemantauan & Evaluasi Hukum Pidana Ditjen AHU Ibu Masfiati Chaniago, SH, M.Hum.
Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Hendriani Parwitasari membahas tentang Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Tanah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Tanah Nasional, Winanto Wiryomartani Sh, M.Hum membahas tentang Aspek Pidana Terhadap Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kompol H. Yusri Nawawi, Sh, Mh membahas tentang Penanganan Dan Penyelesain Sengketa Pertanahan Di Kepolisian dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah.
Mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat pada daerah masing-masing, cara penyelesaian sengketa tanah lebih tepat jika menggunakan model - model penyelesaian yang disesuaikan dengan kondisi wilayah serta budaya setempat. Penyelesaian sengketa tanah tersebut dilakukan atas inisiatif penuh dari masyarakat yang masih memegang teguh adat lokal serta sadar akan pentingnya budaya lokal dalam menjaga dan menjamin keutuhan masyarakat.
Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu aktual seiring perkembangan pembangunan dan semikin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Sengketa dibidang tanah mempunyai kecenderungan meningkat dalam kompleksitas permasalahan maupun kuantitasnya seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial dan politik.
Masalah tindak pidana di bidang pertanahan, pembuktiannya melalui proses pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri. Putusan perkara pidana tersebut sifatnya hanya memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi tidak menyelesaikan sengketa tanah (misalnya menentukan kepemilikan atas tanah). (FOA)