
Jakarta, 17 Juni 2015 - Rapat berlangsung di Ruang Ali Said, lantai 17. Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Hukum Humaniter, Susi Liza Febriani dan dihadiri oleh pihak International Committee of the Red Cross (ICRC) Indonesia Rina Rusman, SH, MH dan Kushartoyo Budi Santosa, SH, MH. Turut hadir dalam rapat Kepala Seksi Hukum Udara dan Angkasa, Chandra Anggiat dan staf fungsional umum Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat.
Rapat membahas perbaikan terjemahan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang yang pernah disusun oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman pada tahun 1999. Perubahan yang dilakukan terkait dengan terjemahan yang salah, pemilihan diksi yang kurang tepat hingga kesalahan pengetikan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum disertakannya Lampiran 2 Konvensi Jenewa I pada halaman 43. Juga terjemahan cap biasa yang menjadi cap timbul (embossed stamp) sesuai dengan naskah asli konvensi tersebut.
Penggunaan istilah "Komite Palang Merah Internasional" yang terdapat dalam buku terjemahan diubah menjadi terjemahan yang digunakan oleh ICRC yaitu "Komite Internasional Palang Merah". Kata "internasional" disematkan setelah kata "komite" dengan maksud menunjukkan tingkat organisasi/ badan yang dimaksud, selayaknya penggunaan istilah Komite Nasional Palang Merah yang juga digunakan di Negeri Jiran, Malaysia.
Negara yang telah meratifikasi konvensi Jenewa 1949 memiliki kewajiban salah satunya adalah membuat peraturan yang menjelaskan pelanggaran-pelanggaran berat yang dikategorikan pelanggaran hukum humaniter internasional. Selain itu juga setiap Negara pihak memiliki kewajiban untuk membuat terjemahan resmi dengan menggunakan bahasa Negara tersebut yang nantinya akan dikirimkan ke Negara repository konvensi yaitu Swiss.