Jakarta, 08 Juni 2015 – Bertindak sebagai Pembina Apel Pagi (08/06/15) Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan Reward penghargaan kepada pegawai Lapas yang berprestasi dan Punishment kepada pegawai Lapas yang telah melanggar peraturan perundang-undangan bertempat di Lapangan Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
Reward yang diberikan berupa penghargaan kepada Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kotabaru Kalimantan Selatan yaitu Rachmat Arief Wicaksono dan Herdaus, atas pencegahan peredaran narkoba pada Lapas Klas IIB Kotabaru.
Sedangkan punishment diberikan berupa pemecatan kepada seorang pegawai Lapas Cipinang karena keterlibatannya dengan penyalahgunaan narkoba di Lapas, dan pada minggu lalu juga telah pemecatan seorang pegawai Lapas Klas IIA Banceuy Bandung (01/06/15) yang bertempat di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM bertepatan dengan dicanangkannya Gerakan Ayo Kerja, Kami Pasti.
Dalam apel pagi Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly memberikan Reward and Punishment. Kepada pegawai yang berprestasi dalam mencegah dan memberantas narkoba diberikan apresiasi dan penghargaan. Dan Punishment berupa pemecatan/pemberhentian diberikan kepada sipir karena keterlibatannya terhadap penyalahgunaan narkoba di Lapas. Pemberian Reward and Punishment ini adalah sebagai bentuk komitmen Menkumham dalam pemberantasan narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam menutup amanatnya, Menkumham menyampaikan bahwa Hasil Pemeriksaan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2014 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan, meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM agar menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti atas beberapa catatan dari BPK tersebut. “Sehingga target penyerapan anggaran sebesar 50% dapat direalisaskan dalam semester ini”. tutupnya. (noe)