Bandung – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), Kementerian Hukum menggelar diskusi publik dengan tema “Meaningful Participation Penyempurnaan Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Transfer of Sentenced Person/TSP).” Acara ini bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan proses penyempurnaan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (NA RUU) pemindahan narapidana antarnegara, yang dinilai penting di tengah kepentingan Indonesia dalam menegakkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan memberikan kepastian hukum terhadap warga negara yang menjalani hukuman pidana di luar negeri.
Direktur OPHI, Andry Indrady, dalam sambutannya menyampaikan pesan bahwa meaningful participation dari masyarakat ini merupakan langkah penting dalam memperoleh berbagai perspektif dari masyarakat dan lembaga terkait. “Dengan adanya kegiatan hari ini, diharapkan akan terjadi penyempurnaan perumusan kebijakan melalui keterlibatan stakeholder terkait di bidang pemindahan narapidana antarnegara (Transfer of Sentenced Person/TSP),” ujarnya pada Kamis (14/11/2024). Andry juga menegaskan bahwa partisipasi publik yang bermakna sangat penting dalam memastikan NA RUU TSP yang sedang disusun mampu mengakomodir kebutuhan hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus memenuhi standar internasional.
Diskusi publik ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga dan instansi, termasuk Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian Luar Negeri, kalangan akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil. Para peserta berdiskusi aktif tentang aspek-aspek penting dalam NA RUU TSP, seperti syarat dan prosedur pemindahan, mekanisme pengaturan permintaan pemindahan, prinsip double criminality, serta prosedur yang harus diikuti dalam proses pemindahan narapidana baik ke dalam maupun ke luar wilayah Indonesia.
Dalam sesi diskusi, dengan narasumber yang merupakan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran dan Ditjen Pemasyarakatan, narasumber menyampaikan sejumlah materi antara lain, Implikasi Penerapan Pasal 45 Undang-Undang Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Implementasi Pemindahan Narapidana antar Negara sebagai Pelaksaanan Pidana, serta Politik Hukum Undang-Undang TSP. Peserta dari akademisi menyarankan perlunya formulasi kebijakan yang fleksibel namun tetap tegas dalam melindungi hak-hak narapidana, sementara perwakilan Pengadilan Tinggi menyoroti pentingnya koordinasi antarnegara dalam proses pemindahan narapidana.
Lebih lanjut, Andry menjelaskan bahwa hasil dari diskusi publik ini akan dihimpun dalam bentuk laporan hasil diskusi yang akan menjadi bahan rekomendasi bagi para pembuat kebijakan dalam merampungkan NA RUU TSP. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa NA RUU TSP nantinya akan menjadi landasan ilmiah dan rasional guna penyusunan draf RUU TSP yang komprehensif dan implementatif. Selain memberikan kepastian hukum, NA RUU ini juga diharapkan mampu melindungi hak-hak narapidana serta memastikan proses pemindahan yang adil dan manusiawi,” tambahnya.
NA RUU TSP diharapkan dapat menjadi pijakan penyusunan aturan yang lebih kuat bagi pemerintah Indonesia dalam mengelola isu pemindahan narapidana di tengah meningkatnya kasus warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di luar negeri. Selain itu, instrumen hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas Indonesia dalam menjaga hak-hak narapidana di kancah internasional dan memperkuat kerja sama bilateral dengan negara-negara lain.