Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam hal ini Direktorat Pidana, sedang berupaya mengembangkan aplikasi grasi berbasis elektronik dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023. Untuk mempercepat terbentuknya aplikasi grasi berbasis elektronik tersebut, Direktorat Pidana Ditjen AHU melibatkan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Pusat Data dan Informasi Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham yang terdiri dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjenpas dan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas, Lembaga Pemasyarakatan, dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Selama ini pada praktiknya yang terjadi adalah lamanya waktu penyelesaian surat kajian/pertimbangan grasi Menteri Hukum dan HAM yang melampaui 14 (empat belas) hari kerja. Lamanya penyelesaian kajian/pertimbangan tersebut belum sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Grasi Tata Cara Pengajuan Permohonan. Hal ini terjadi dimulai dari saat diterimanya surat permohonan grasi di Kemenkumham, sampai dengan penyusunan konsep surat kajian/pertimbangan grasi yang masih dilakukan secara konvensional/manual, melalui rantai birokrasi dari meja ke meja dari jenjang pimpinan kementerian sampai ke jenjang konseptor.
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam layanan publik sudah sangat lazim digunakan dalam rezim Revolusi Industri 4.0, maka seyogyanya dalam penyelesaian proses suatu pelayanan publik menggunakan layanan berbasis elektronik. Hal itu bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, memangkas waktu proses kerja, sehingga hasil kinerja dari proses kerja tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Untuk menyelesaikan pembangunan aplikasi grasi berbasis elektronik tersebut, maka dilaksanakannya “Kegiatan Peningkatan Layanan Grasi Melalui Pembangunan Aplikasi Grasi Berbasis Elektronik dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2023,” yang dibuka secara langsung oleh Direktur Pidana Ditjen AHU, Haris Sukamto. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 6 – 8 Juni 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Dalam sambutannya Haris mengatakan, “Saya mengharapkan dan menghimbau kepada seluruh peserta kegiatan, untuk membantu menyusun rancangan aplikasi grasi berbasis Teknologi Informasi yang sangat mendukung sistem layanan pemerintah berbasis elektronik.”
Haris menambahkan bahwa, layanan aplikasi grasi berbasis elektronik tentunya harus dimulai dari proses pengajuan permohonan grasi sampai dengan penyelesaian surat kajian grasi Menteri Hukum dan HAM, sehingga dengan konsisten memenuhi ketentuan jangka waktu yang diamanahkan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016.
Direktorat Pidana bersama Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU dan juga pihak-pihak yang terkait, bersama-sama menjadwalkan di tahun 2024 untuk menuntaskan pembangunan aplikasi Layanan Grasi berbasis Teknologi Informasi (elektronik). Dimulai dari pemberlakuan permohonan grasi, dan pemberian pertimbangan hukum grasi secara elektronik pada tanggal 20 Oktober 2024, yang merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan Peraturan Menteri dimaksud.