Bali - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai salah satu unit kerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memiliki tugas untuk melakukan pelayanan dalam hal administrasi hukum umum, selalu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan tersebut selalu diberikan baik secara sistem aplikasi maupun sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya.
"Ditjen AHU telah membuka dua kantor pelayanan publik yaitu Gedung Pelayanan di Jl. Cikini dan Galeri Inovasi AHU di Mall Kuningan City, Jakarta. Dengan dua kantor pelayanan publik layanan AHU tersebut, pengguna layanan dapat semakin terbantu," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar saat memberikan sambutan pada kegiatan Peningkatan Layanan Administrasi Hukum Umum Pada Kantor Wilayah Kemenkumham, di Bali (24/05/23).
Dalam kegiatan yang dihadiri dari seluruh perwakilan Kanwil Kemenkunham yang berasal dari pejabat dan staf/petugas helpdesk di bidang Pelayanan Hukum, Cahyo juga menyampaikan meningkatnya permintaan konsultasi dan layanan AHU di wilayah perlu direspon secara cepat demi mendukung visi dan misi Presiden agar negara hadir bagi warga negaranya dapat diwujudkan.
"Dengan tersebarnya helpdesk di setiap Kanwil Kemenkumham, masyarakat dapat lebih mudah untuk mengakses layanan AHU karena tidak perlu ke kantor pelayanan publik yang berada di Jakarta, khususnya bagi para pemohon Layanan Apostille yang akan melakukan pencetakan sertifikat," ujarnya.
Cahyo menambahkan, hadirnya helpdesk di setiap wilayah ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna layanan AHU di daerah untuk lebih menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan.
"Petugas pelayanan publik merupakan wajah dari sebuah instansi, untuk itu saya meminta kepada para petugas helpdesk untuk dapat melakukan tugas pelayanan publik sebaik-baiknya," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen AHU M. Aliamsyah mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk meningkatkan layanan administrasi hukum umum di wilayah, khususnya layanan Apostille, Legalisasi, Perseroan Perorangan, Beneficial Ownership, Pewarganegaraan, dan Kewarganegaraan, serta layanan AHU lainnya.
"Pentingnya helpdesk bagi kelancaran pemberian layanan AHU di wilayah perlu didukung oleh Pejabat dan Staf/Petugas yang kompeten serta menguasai materi terkait layanan AHU. Selain itu, dibukanya helpdesk ini juga berguna untuk mendekatkan layanan AHU ke pemohon di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.