
JAKARTA - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (09/01/22) di Jakarta.
PKS yang telah ditandatangani kedua lembaga itu, juga disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto. Mengutip isi dalam PKS itu, kedua lembaga sepakat untuk bekerja sama dalam hal sinkronisasi data motaris dan pejabat pembuat akta tanah, pemanfaatan data dan informasi pejabat pembuat akta tanah, notaris, badan hukum, yayasan,wasiat dan layanan informasi pertanahan.
Suyus Windayana mengatakan penandatanganan ini adalah tindak lanjut atas PKS yang telah ditandatangani pada 23 maret 2022.
"Kita berharap proses kerja sama ini dapat dijadikan salah satu upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat," kata Suyus.
Dia menambahkan, PKS ini juga akan membantu kedua lembaga dalam melakukan pengawasan terhadap tugas jabatan notaris dan PPAT.
"Dengan PKS ini data ATR/BPN akan terintegrasi dengan Ditjen AHU mengingat notaris ada dalam wilayah Ditjen AHU dan PPAT berada dalam ATR/BPN," tambahnya.
Dirinya sebut, saat ini PPAT yang terdaftar di ATR /BPN berjumlah 24 ribu sehingga diperlukan kerja sama untuk mengakses data notaris sebagai pembuat akta badan hukum dan data inilah yang akan diintegrasikan dengan Ditjen AHU.
"Karena PPAT kebanyakan merangkap notaris," sebutnya.
Sementara itu, Cahyo R. Muzhar berharap PKS ini dapat langsung ditindaklanjuti dan segera dapat manfaatkan dalam pelayanan masyarakat
"Saya berharap PKS ini akan dapat menyelesaikan masalah yang ada di lapangan," ucap Cahyo.
Lebih jauh Cahyo menjelaskan, data kedua lembaga nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung program menuju satu data untuk semua.
"Satu data untuk semua, namun lembaga harus jelas data apa yang akan disajikan untuk lembaga lain," jelasnya
Dia menegaskan profesi notaris menjadi sorotan bagi evaluator FATF selainn akutan dan pengacara.
"Apa yang kita lakukan sebagai bentuk berkontribusi dalam FATF untuk mencegah TPPU," pungkas Cahyo.
AGP
Ed. NSA