SEMARANG – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, sebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki tanggung jawab terkait Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat sebagai bentuk transparansi yang akan mendukung Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
Dirjen AHU dalam keynote speech-nya pada kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat kepada Korporasi di Wilayah Periode II menjelaskan bahwa saat ini Indonesia berada di peringkat rendah berdasarkan indikator-indikator yang diberikan oleh Bank Dunia dalam kemudahan berusaha dengan standar internasional yang digunakan Bank Dunia, yakni Ease of Doing Business (EoDB).
Kondisi tersebut berkaitan dengan peran pemerintah melalui Kemenkumham untuk mendorong dalam faktor starting a business, registering property, getting credit, protecting minority investors rights, dan resolving insolvency sebagai bentuk dari upaya mewujudkan kemudahan berusaha.
“Selain peningkatan investasi melalui kemudahan berusaha, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka mendorong peningkatan investasi di Indonesia tetap berintegritas, salah satunya dengan memenuhi rekomendasi dan menjadi anggota FATF,” ujar Cahyo dalam kegiatan diseminasi di Semarang (15/09/2021) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiv Administrasi Kanwil Jateng, Kadiv Yankumham Kanwil Jateng, Plt. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Jateng, Ketua Pengwil INI Jateng, dan jajarsn BHP Semarang.
Cahyo menjelaskan, saat ini Indonesia sudah berstatus sebagai observer dan tinggal satu tahapan lagi akan masuk menjadi anggota FATF dengan melaksanakan 40 rekomendasi sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara yang tidak memberikan ruang terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Di antara 40 rekomendasi, terdapat rekomendasi nomor 24 yang menjadi tanggung jawab Kemenkumham, yaitu terkait Transparency and Beneficial Ownership of Legal Persons and Arrangements untuk mendorong transparansi pemilik manfaat pada seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan pengungkapan BO dari suatu korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Cahyo juga menambahkan notaris harus jeli menerapkan prinsip kehati-hatian, notaris juga dapat melaporkan transaksi-transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui mekanisme Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (PMPJ).
Cahyo juga menyampaikan bahwa diperlukan adanya kontribusi dari kita agar Indonesia dapat meningkatkan peringkat EoDB, memulihkan perekonomian, dan menjadi anggota dari FATF, karena salah satu pilar utama untuk keberhasilan bangsa adalah ekonomi yang kuat.
Sebelum penutupan Dirjen AHU juga menyerahkan secara simbolis Barang Milik Negara (BMN) kepada pihak Kantor Wilayah Jawa Tengah berupa alat pengolah data yaitu PC, Laptop, LCD proyektor, dan Scanner, untuk menunjang kinerja dan pelayanan yang akan diberikan oleh Kantor Wilayah Jawa Tengah kepada masyarakat.