
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk menbicarakan mengenai penjajakan kerjasama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis dalam bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters), Ekstradisi dan Pertukaran Narapidana.
Kementerian Hukum dan HAM sebagai Central Authority penanganan kejasama hukum internasional, menyambut baik tawaran kerjasama tersebut, mengingat antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis belum memiliki kerjasama bilateral, serta mengingat semakin meningkatnya intensitas hubungan kedua Negara yang akan berdampak pada semakin banyaknya kepentingan yang akan melibatkan kedua Negara.
Pemerintah Republik Perancis telah mengajukan draft perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters), Ekstradisi dan Pertukaran Narapidana kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai langkah awal penjajakan kerjasama.
Tahapan formalisasi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia-Republik Perancis direncanakan akan mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2013, yang akan dimulai dengan rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait di Indonesia, pertukaran informasi dan diskusi mengenai sistem hukum di kedua Negara, pembahasan draft perjanjian secara nasional dan negosiasi perjanjian antara kedua Negara. --Andi Eva Nurliani, Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, 20/11/2012. Post by dah.