
TANGERANG - Pembentukan dan penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pengawas Korporasi dilingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar. JFT Pengawas Korporasi merupakan suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Direktur Perdata Santun M. Siregar mengatakan JFT Pengawas Korporasi adalah bagian dari proses pemecahan suatu masalah yang sangat kompleks terhadap korporasi termasuk pelaksanaan Pengawasan prinsip mengenali pemilik manfaat (Beneficial Ownership).
"Artinya semua yang terjadi terhadap korporasi harus dilakukan pengawasan termasuk laporan keuangan untuk mengetahui pemilik manfaat dalam korporasi " Kata Santun di Tangerang, Senin (20/10/20).
Dia menjelaskan,Pembentukan JFT ini sebagai tuntutan untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia yang saat ini menjadi kewajiban para pemangku kepentingan, Salah satunya adalah Ditjen AHU. Namun demikian, dalam implementasinya pemberian layanan badan usaha disinyalir masih terdapat beberapa permasalahan, yaitu tumpang tindih peraturan perundang-undangan, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kewenangan pemberian perubahan anggaran dasar dan data suatu korporasi, tidak dilaksanakannya akses sesuai dengan prosedur, biaya, dan waktu.
" Masih banyak ketentuan dalam perundang-undangan yang multitafsir dan sulit diterapkan" jelasnya.
Diketahui Ditjen AHU memiliki tugas dan fungsi terkait pelayanan badan usaha yang meliputi Pendaftaran Perseroan Terbatas; Pendaftaran Koperasi, CV, Firma, Persekutuan Perdata dan Sistem Pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum (SIMPADHU).
"Pelayanan ini masih memerlukan perbaikan di beberapa poin. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian terkait efektifitas layanan badan usaha dengan tujuan memberikan solusi terhadap regulasi yang dinilai menghambat pelayanan badan usaha pada Ditjen AHU" tandasnya.
Ketentuan mengenai pemilik manfaat (beneficial owner) yang dinilai memberatkan kinerja notaris dalam hal penambahan kewajiban untuk mengisi data terkait penerima manfaat yang tidak dibarengi dengan kewenangan investigasi atas kebenaran data.
JFT Pengawas Korporasi memiliki peran mencakup upaya pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier pegawai, serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Ditjen AHU Kemenkumham.
"Mari kita berkontribusi dan menjadi pelaku secara langsung terhadap peraturan yang kita buat dan kita butuhkan termasuk peraturan terkait JFT Pengawas Korporasi" Ucapnya.
Dia menegaskan hasil dari diskusi ini secepatnya dituangkan dalam naskah akademik penyusunan JFT Pengawas Korporasi dan juga sosialisasi dengan lembaga dan kementerian lainnya.
" Lembaga dan Kementerian lainya harus dilibatkan, kita perlu masukan agar naskah akademik JFT Pengawas Korporasi lebih berbobot" pungkasnya.
Melalui zoom conference, Fithriadi Muslim selaku Direktur Hukum PPATK, menyatakan PPATK mendukung pembentukan JFT Pengawas Korporasi. Menurutnya pembentukan JFT ini akan dapat memastikan adanya kepatuhan korporasi sesuai dengan undang - undang yang berlaku.
" kami sangat mengapresiasi pembentukan JFT pengawas korporasi, semoga semua pihak dapat berkomitmen bersama untuk mendukung pengwasan Korporasi" ucapnya.
Dia menambahkan Pengawasan dalam korporasi sudah harus dilakukan, pasalnya sering kali persoalan terjadi di Kualifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencantumkan jenis kegiatan yang dilarang menurut Undang -undang termasuk adanya kegiatan pencucian uang oleh korporasi.
"selain melakukan pengawasan terhadap data pemilik manfaat, Disinilah peran JFT pengawas Korporasi melakukan pengawasan" tutupnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menyambut baik pembentukan JFT Pengawas Korporasi ini. Pasalnya, dengan adanya JFT Pengawas Korporasi akan membantu efektifitas penyidik lainnya termasuk KPK dalam melakukan tugas penyidikan terhadap Pindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kita ketahui tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan bangsa.
" JFT Pengawas Korporasi ini akan membantu KPK dan penyidik lainnya dalam melakukan pendalaman kasus terkait tindak pidana TPPU melalui Korporasi " tandasnya