Bali - Menteri Hukum dan HAM RI diwakili Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) telah melaksanakan ekstradisi terhadap Warga Negara Perancis Mathias Hubert Marie Echene ke Hongkong di Kejaksaan Tinggi Bali.
Mathias Hubert Marie Echene merupakan tersangka tindak pidana pengelolaan properti di Bali bernama Pantai Lima dan Soka yang sudah menyebabkan kerugian sebesar 4,278 juta dolar AS. Mathias disangka oleh penegak hukum di Hong Kong melanggar Bagian 25 ayat (1) dan (3) dari Peraturan tentang Kejahatan Serius dan Teroganisasi (Organized and Serious Crimes Ordinance) Bab 455 Undang-Undang Hong Kong.
"Ekstradisi terhadap Mathias ini adalah momen pertama bagi pemerintah Indonesia sejak perjanjian ekstradisi antara Hongkong dan Indonesia mulai entry into force atau mulai berlaku." Kata Direktur OPHI, Tudiono saat pelaksanaan ekstradisi Mathias Hubert Marie Echene kepada perwakilan dari pemerintah Hongkong di kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Kamis (12/9/2019).
“Permintaan ekstradisi tersebut diajukan berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri,” Lanjut Tudiono.
Dia menjelaskan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hong Kong dalam perjanjian mengharuskan terpenuhinya asas kejahatan ganda (dual criminality) dimana kejahatan yang dituduhkan kepada Mathias yaitu melakukan tindak pidana terkait dengan pengelolaan properti diketahui atau dipercaya merupakan hasil dari tindak pidana (offence of dealing with property known or believed to represent proceeds of indictable offence).
“Di dalam sistem hukum Indonesia diakui sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata dia.
Terkait proses ekstradisi sendiri, sambung Tudiono, sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap Mathias.
“Pelaksanaan Kepres tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pelaksanaan ekstradisi dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali dengan Direktur OPHI menjadi perwakilan dari Pemerintah Indonesia dan disaksikan kementerian/lembaga terkait penanganan ekstradisi serta perwakilan dari Pemerintah Hong Kong.
Untuk diketahui, berdasarkan Red Notice pada 16 September 2014 dengan merujuk kepada perintah penangkapan dan penahanan tanggal 10 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Hong Kong, Cina, maka pada 31 Juli 2017 Polri melakukan penangkapan kepada Mathias.
"Mudah-mudahan ekstradisi ini akan memperkuat kerjasama billateral Pemerintah Indonesia dengan Hong Kong, dan tentu saja bukan hanya di bidang ekstradisi saja," tutup Tudiono.