JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara menyebut di Indonesia sampai 30 September 2017 sudah terdaftar sebanyak 349.203 organisasi massa (ormas). Dari jumlah tersebut, berbagai ormas terdaftar di tiga kementerian dan pemerintah daerah (pemda).
Dia menjelaskan sebanyak 375 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 83 ormas luar negeri yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), 324.482 ormas terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam bentuk yayasan dan perkumpulan, 7.517 ormas terdaftar di pemda tingkat provinsi serta 16.746 ormas terdaftar di pemda tingkat kabupaten/kota.
“Ormas yang terdaftar tersebut, merupakan bentuk hak dan kewajiban yang diberikan negara kepada warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijamin oleh UUD 1945,” kata Rudi, saat menyampaikan sambutan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI membahas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Dia menjelaskan ormas harus dikelola dengan baik sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Agar bisa terwujud, kata dia, negara berkewajiban mengakui keberadaannya dan menjamin keberlangsungan hidup ormas, namun disisi lain dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap warga negara baik secara individu maupun kolektif berkewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
“Dalam konteks itulah negara berkewajiban dan harus mampu mengelola dan mengatur keseimbangan keharmonisan dan keselarasan antara hak dan kebebasan kolektif warga negara,” ujarnya.
Menurut dia, ormas saat ini jenis dan bentuknya sudah mengalami metamorfosa sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum serta tata kelola pemerintah. Ormas juga mengalami perubahan wujud, jenis maupun bentuknya perubahan cakupan, sektor dan bidang garapannya, cara-cara dalam melakukan aktifitas serta relasi dengan lingkungannya.
“Perkembanggan jumlah ormas yang begitu pesat tidak diimbangi dengan peraturan yang komperhensif, sehingga seringkali menyebabkan permasalahan baik dari segi legalitas, akutabilitas, fasilitas pelayanan, pemberdayaan hingga permasalahan dalam penegakan dalam bidang hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rudi mengaku keberdaan Perppu No 2 Tahun 2017 memiliki urgensi kegentigan yang mendesak dengan memperhatikan pasal 22 ayat 1 UUD 1945 disebutkan dalam ikwal kegentingan yang memaksa presiden berhak memetapkan peraturan pemerintah sebagai penganti undang – undang.
Sementara, Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan perlu adanya kehadiran Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan KaBIN Jenderal Budi Gunawan (BG) dalam raker pembahasan Perppu No 2 Tahun 2017 ini.
"Tadi ada tambahan, anggota Komisi II meminta selain yang sudah kami jadwalkan, meminta pemerintah untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama, dan Kepala BIN," ujarnya.
Pada raker kali ini dihadiri tiga kementerian yakni Kemenkominfo, Kemendagri dan Kemenkumham. Namun hanya Menkominfo Rudiantara yang bisa menghadiri raker dengan Komisi II DPR membahas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang ormas. Raker selanjutnya akan digelar pada 16 Oktober 2017 mendatang.