Jakarta – Dalam rangka laporan tahunan 2016, Mahkamah Agung (MA) mengadakan pameran bertajuk Kampung Hukum 2017 dengan tema “Meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan prima di Era Digital”. Pameran tahun ini diadakan di Gedung Mahkamah Agung Jakarta dan diikuti oleh 12 Institusi Hukum dan Lembaga Negara antara lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), MPR, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, LPSK, BNN, Ombusman. (09/02)
Acara dibuka secara simbolis dengan pemukulan gong oleh Muhammad Hatta Ali selaku Ketua MA, dalam pembukaannya Hatta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi seluruh peserta dalam acara pameran ini.
“Dengan adanya kegiatan ini saya berharap, kegiatan pameran ini menjadi ajang saling tukar informasi antar peserta pameran dan juga sebagai sarana untuk mensosialisasikan layanan publik oleh para peserta pameran”, lanjutnya.
Dengan keiikutsertaan Kemenkumham di pameran bertajuk Kampung Hukum dengan tema “Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Pelayanan Prima di Era Digital” untuk memberitahukan kepada masyarakat agar lebih mengetahui pelayanan yang ada di Kemenkumham.
Disisilain, Mahkamah Agung menyampaikan Kerja Keras di Tahun 2016 dibidang kemudahan berusaha, bidang tekhnologi dan informasi, sedangkan Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang cara penanganan perkara pidana oleh Korporasi merupakan implementasi dari perluasan subjek Hukum Pidana dalam bentuk Korporasi. Inilah terobosan yang di lakukan MA untuk terus meningkatkan pelayanan publik, hal tersebut adalah modal utama dalam proses Penegakan Hukum.
Bersamaan dengan pelaksanaan pameran juga di gelar acara talkshow yang bertajuk “Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Yang Mengedepankan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Murah” dan “Pertanggung Jawaban Pidana Oleh Korporasi Menurut Perma Nomor 13 Tahun 2016”
Dengan diadakannya acara ini diharapkan masyarakat memperoleh informasi seluas-luasnya tentang peran dan fungsi dari masing-masing lembaga yang mengikuti kampung hukum 2017 dan untuk mendorong instansi pemerintah menjadi ujung tombak dalam melakukan pelayanan publik agar lebih terarah, fokus serta berkesinambungan. [HUMAS DITJEN AHU]